Home / Nasional / News

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:20 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UUPA ke Badan Legislasi DPR RI

Tim Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UUPA ke Badan Legislasi DPR RI. (Foto;Dok)

Tim Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UUPA ke Badan Legislasi DPR RI. (Foto;Dok)

Jakarta— Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan secara resmi draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa, 24 Juni 2025.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya menyempurnakan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005, sekaligus menjawab tantangan aktual dalam implementasi otonomi khusus Aceh.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadli, sejumlah anggota Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik revisi UUPA.

Dalam pemaparannya, Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan bahwa banyak ketentuan dalam UUPA saat ini yang mengalami reduksi terhadap kewenangan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki. Hal ini menyebabkan sejumlah program dan kebijakan strategis tidak dapat dijalankan secara maksimal.

Baca Juga |  Isu Sampah Banda Aceh, Warga Sampaikan Aspirasi via Media Sosial

“Ketentuan umum dalam regulasi nasional sering kali menjadi hambatan dalam mengimplementasikan kekhususan yang dimiliki Aceh,” ujar Fadhlullah.

Salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan agar dana tersebut tidak hanya diperpanjang, tetapi juga ditingkatkan dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Tujuannya adalah menjamin keberlanjutan layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.

“Jika Dana Otsus tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Selama hampir dua dekade, rakyat Aceh telah terbiasa menerima layanan kesehatan dan pendidikan gratis melalui skema dana tersebut,” tambah Wagub.

Baca Juga |  KIRAB MERAH PUTIH, SATGAS YONIF 112/DJ ARAK DAN BENTANGKAN BENDERA RAKSASA DI PUNCAK JAYA

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyoroti sejumlah klausul penting seperti insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak dan kebijakan perdagangan luar negeri yang belum dapat diimplementasikan karena terkendala regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjembatani.

Dari sisi legislasi, DPRA telah merampungkan draf perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA serta satu pasal tambahan. Proses ini dilengkapi dengan kajian akademik yang mendalam dan pelibatan masyarakat melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di berbagai daerah di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan menegaskan pentingnya revisi ini dibahas secara harmonis dan proporsional, dengan tetap mengedepankan perspektif kebangsaan.

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, melainkan bagian integral dengan kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan dinamika politik yang tidak sederhana,” ujar Bob Hasan.

Baca Juga |  Dilantik, IWO Ciamis Masa Bhakti 2025–2030, Bupati Herdiat: Media Harus Faktual dan Profesional Dalam Melakukan Tugas Jurnalistik

Sebagai informasi, UUPA merupakan produk hukum yang lahir dari perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam MoU Helsinki. Dalam implementasinya selama hampir dua dekade, berbagai tantangan teknis dan politis masih kerap muncul, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi untuk menjaga keberlanjutan perdamaian dan keadilan.

Badan Legislasi DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf usulan dan naskah akademik tersebut, serta mengagendakan pembahasan lanjutan dalam forum-forum resmi DPR RI. Keterlibatan aktif Pemerintah Aceh dan DPRA dipandang sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, memperkuat otonomi daerah, serta mempererat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Share :

Baca Juga

Daerah

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Terima Kunjungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Besar Terkait Program Bantuan Buku Tahun 2025

Headline

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Nasional

IWO Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan, Oleh Perusahaan Pengolah Limbah di Serang Banten

Daerah

Lapas Kelas IIA Banda Aceh terima Kunjungan Kerja dari Tim Direktorat Jenderal Terkait Indeks Kualitas Kebijakan

Headline

Dilantik, IWO Ciamis Masa Bhakti 2025–2030, Bupati Herdiat: Media Harus Faktual dan Profesional Dalam Melakukan Tugas Jurnalistik

Headline

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Terkait Suap Sertifikat K3

Headline

Ketua IWO Bengkulu Tegaskan Legalitas Nama dan Logo IWO, PW Aceh Siap Bertindak Jika Diinstruksikan Pusat

Hukum & Kriminal

KPT buka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perdata; Jangan Hanya Menang di atas Kertas