Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Lingkungan / News / Opini / Peristiwa / TNI/POLRI

Rabu, 12 November 2025 - 18:32 WIB

Residivis dan Rekannya Ditangkap Polres Pidie Jaya Saat Curi di Warung Warga

Pidie Jaya – nusaone.id

Dua pelaku pencurian berinisial MA (31) dan YP (20), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, berhasil ditangkap jajaran Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya usai melakukan aksi pencurian di warung kelontong milik warga.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, di Gampong Tu, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, setelah aksi keduanya dipergoki warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Pidie Jaya. Salah satu korbannya adalah Muhammad Nur (36), pedagang asal Gampong Hagu, Kecamatan Panteraja, yang kehilangan barang dagangan pada 7 Oktober 2025 di Gampong Rhieng Krueng, Kecamatan Meureudu.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Serahkan Ratusan Paket Daging Meugang kepada Masyarakat dan Awak Media

Pelaku merusak pintu warung menggunakan obeng, tang, dan linggis. Mereka mencuri satu karung jengkol, satu karung bawang merah, dan satu karung tomat. Hasil curian dijual di pasar pagi Lueng Putu, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi online,” ujar AKP Mahruzar.

Baca Juga |  Polda Aceh Komitmen Cegah Narkotika: Bentuk dan Bina 94 KBDN di Seluruh Kabupaten/Kota

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku MA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman empat tahun di Medan pada 2012, dan kembali tersangkut kasus penadahan sepeda motor di Pidie Jaya pada 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu linggis, satu tang, satu obeng, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4.200.000.

Kedua pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga |  Dinsos Aceh Tertibkan Aset, Siapkan Kantor Bersama Pilar Sosial untuk Perkuat Layanan Masyarakat

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antara warga dan aparat kepolisian. Sinergi masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pidie Jaya,” tambah AKP Mahruzar Hariadi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Picu Korban Jiwa, Aktivitas Biji Besi di Abdya Diminta Dihentikan

Daerah

Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal ICMI Aceh 1447 H: Silaturrahim Adalah Fondasi Utama Dalam Membangun Organisasi

Daerah

Bangun Sinergi, RAPI Aceh Besar dan Pidie Jaya Diskusikan Langkah Strategis

Daerah

Sinergi Pusat dan Daerah, Fadhlullah Dampingi Fadli Zon Bantu Warga Huntara dan Anak Yatim

Daerah

Hasil Riset Hukum, Kampus UIN Ar-Raniry Masuk Dalam Peringkat 2, Airlangga Posisi Pertama Nasional

Daerah

Perkuat Sinergi, Ketua PW IWO Aceh Sambangi Kantor PD IWO Aceh Barat

Daerah

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Daerah

Polresta Banda Aceh Sampaikan Klarifikasi Terkait Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi