Home / Daerah / Headline / News

Senin, 29 Desember 2025 - 23:08 WIB

Kasat Reskrim Polres Pidie Pimpin Penyisiran Sungai, Klarifikasi Isu Tambang Ilegal

Sigli – Menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Polres Pidie bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lapangan, Senin (29/12/2025).

Penyisiran lokasi DAS tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH., bersama Kapolsek Tangse IPTU M. Jamil, Danramil 16 Tangse Lettu Kav Dian Prayatna, personel Satreskrim Polres Pidie, personel Polsek Tangse, serta didampingi Keuchik Gampong Neubok Badeuk, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat sekitar permukiman Pulo Mesjid.

Baca Juga |  Ketua PW IWO Aceh dan Ketua PD IWO Banda Aceh Silaturahmi dengan PD IWO Pidie Jaya

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas viralnya unggahan di media sosial yang menyebutkan adanya alat berat jenis excavator yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di aliran sungai, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan air sungai menjadi keruh dan berdampak pada permukiman warga.

Dari hasil pengecekan dan penyisiran menyeluruh sepanjang alur DAS Gampong Neubok Badeuk hingga kawasan permukiman Pulo Mesjid, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal maupun keberadaan alat berat di lokasi tersebut.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH menyampaikan bahwa Polres Pidie berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan potensi kerusakan lingkungan dan keresahan publik.

Baca Juga |  Prajurit Yonif 112/DJ Sabet Medali Perunggu Anggar Epee di Pra PORA

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, ungkap AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH.

Namun demikian, Polres Pidie tetap melakukan monitoring dan siap menindak tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa Polres Pidie mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, baik di daerah aliran sungai (DAS), kawasan hutan, maupun wilayah lainnya tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Baca Juga |  Momen Tak Terduga, Dua Anggota RAPI Bertemu di Lokasi Penyaluran Bantuan

Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan, menyebabkan pencemaran air, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta berdampak langsung pada keselamatan masyarakat seperti yang terjadi saat sekarang ini.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam praktik penambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya.

 

Share :

Baca Juga

Headline

DPW PKB Aceh Gelar Halal Bihalal Khusus Bersama Pers Aceh, Sebut Media Sebagai Mitra Strategis

Daerah

Diduga Picu Korban Jiwa, Aktivitas Biji Besi di Abdya Diminta Dihentikan

Daerah

Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal ICMI Aceh 1447 H: Silaturrahim Adalah Fondasi Utama Dalam Membangun Organisasi

Daerah

Bangun Sinergi, RAPI Aceh Besar dan Pidie Jaya Diskusikan Langkah Strategis

Daerah

Sinergi Pusat dan Daerah, Fadhlullah Dampingi Fadli Zon Bantu Warga Huntara dan Anak Yatim

Daerah

Hasil Riset Hukum, Kampus UIN Ar-Raniry Masuk Dalam Peringkat 2, Airlangga Posisi Pertama Nasional

Daerah

Perkuat Sinergi, Ketua PW IWO Aceh Sambangi Kantor PD IWO Aceh Barat

Daerah

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi