Home / Daerah / Headline / News

Senin, 29 Desember 2025 - 23:08 WIB

Kasat Reskrim Polres Pidie Pimpin Penyisiran Sungai, Klarifikasi Isu Tambang Ilegal

Sigli – Menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Polres Pidie bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lapangan, Senin (29/12/2025).

Penyisiran lokasi DAS tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH., bersama Kapolsek Tangse IPTU M. Jamil, Danramil 16 Tangse Lettu Kav Dian Prayatna, personel Satreskrim Polres Pidie, personel Polsek Tangse, serta didampingi Keuchik Gampong Neubok Badeuk, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat sekitar permukiman Pulo Mesjid.

Baca Juga |  UAS Hadir di Pante Geulima, Beri Motivasi dan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas viralnya unggahan di media sosial yang menyebutkan adanya alat berat jenis excavator yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di aliran sungai, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan air sungai menjadi keruh dan berdampak pada permukiman warga.

Dari hasil pengecekan dan penyisiran menyeluruh sepanjang alur DAS Gampong Neubok Badeuk hingga kawasan permukiman Pulo Mesjid, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal maupun keberadaan alat berat di lokasi tersebut.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH menyampaikan bahwa Polres Pidie berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan potensi kerusakan lingkungan dan keresahan publik.

Baca Juga |  Bangun Kebersamaan, Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Curhat untuk Sukseskan Pilchiksung di Kecamatan Ulim

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, ungkap AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH.

Namun demikian, Polres Pidie tetap melakukan monitoring dan siap menindak tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa Polres Pidie mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, baik di daerah aliran sungai (DAS), kawasan hutan, maupun wilayah lainnya tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Baca Juga |  BNPB: 57 Korban Longsor Bandung Barat Teridentifikasi, Pencarian Terus Berlanjut

Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan, menyebabkan pencemaran air, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta berdampak langsung pada keselamatan masyarakat seperti yang terjadi saat sekarang ini.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam praktik penambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya.

 

Share :

Baca Juga

News

Rutan Kelas IIB Banda Aceh Matangkan Persiapan Ramadan, Jam Kunjungan Diatur

Daerah

Program Dianmas STIK 83/WPS, Bantu Warga Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Daerah

Polres Aceh Besar Bersama Polda Aceh dan TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Aliran Sungai Siron

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikula dan Trauma Healing di Sigli

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah