Home / Headline

Senin, 5 Januari 2026 - 09:42 WIB

Mengaku Wartawan dan LSM, Oknum Diduga Peras Rekanan: Ketua IWO Aceh Selatan Itu Kejahatan

Nusaone.id |Aceh Selatan — Dugaan praktik pemerasan terhadap pihak rekanan proyek yang mengatas namakan wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuai kecaman luas. Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Selatan, Hartini, angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan serta mencoreng marwah pers dan organisasi masyarakat sipil.

Hartini menegaskan, wartawan sejati bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan cara menekan, mengancam, apalagi meminta imbalan kepada pihak tertentu.

Baca Juga |  Perayaan Maulid Akbar Dinas Kebersihan Menerjunkan 80 Porsonilnya

“Dalam UU Pers sudah jelas ditegaskan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial, menyampaikan informasi, dan mendidik masyarakat. Bukan melakukan intimidasi atau pemerasan. Jika ada oknum yang mengaku wartawan atau LSM lalu melakukan pemerasan terhadap rekanan, itu adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Hartini. Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, praktik pemerasan tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat dijerat pidana. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana karena pemerasan.

Baca Juga |  Kodim 0102 Pidie Gotong Royong Bersihkan Meunasah Meurah Puteh Menyambut Ramadhan 1447 H

“Jadi persoalan ini bukan lagi soal profesi wartawan atau LSM, tetapi sudah masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak tegas oknum-oknum yang mencatut profesi demi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Hartini juga mengingatkan bahwa UU Pers tidak melindungi tindakan kriminal. Perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan beretika.

Baca Juga |  Komandan Sesko TNI Marsekal Madya TNI Arif Widiyanto “Ngopi Kebangsaan” Bareng DPD IKAL Aceh

Ia mengimbau para rekanan proyek dan masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan, ancaman, atau permintaan uang dari pihak mana pun yang mengatasnamakan wartawan maupun LSM.

“Pers dan LSM adalah pilar kontrol sosial, bukan alat pemerasan. Siapa pun yang menyalahgunakan nama profesi atau lembaga harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Hartini.

Share :

Baca Juga

Daerah

‎Polres Pidie Sosialisasikan Larangan Karhutla Lewat Pemasangan Spanduk di Sejumlah Kecamatan

Daerah

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang Dalam Kegiatan Saweu Keude Kupi

Daerah

ICMI Aceh – KPJ Tawakkal Malaysia Adakan Seminar Pelayanan Kesehatan

Daerah

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti

Daerah

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Headline

Dari Sampah Kelapa ke Aksi Iklim: Solusi Bangun Andalas Raih PROPER Hijau 2025

Daerah

‎Polres Pidie Gelar Apel Siaga Bencana Antisipasi Bencana Alam dan Karhutla

Daerah

Bidhumas Polda Aceh Raih Dua Penghargaan dalam Rakernis Humas Polri 2026