Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan. Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Senin, 5 Januari 2026.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Rozano Yudistira yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menggantikan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.
Acara pelantikan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh, serta pejabat Eselon IV dan V di lingkungan Kejati Aceh.
Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa Kejaksaan saat ini berada pada fase krusial transformasi hukum nasional seiring mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menginstruksikan seluruh Kajari untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/EJP/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025 sebagai pedoman operasional selama masa transisi.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi perhatian utama. Ketidaksiapan atau kekeliruan dalam penerapannya akan menjadi catatan serius dalam evaluasi kinerja pimpinan satuan kerja,” tegas Yudi Triadi.
Selain itu, Kajati Aceh juga menekankan peran Kejaksaan dalam penanganan bencana banjir yang melanda sejumlah daerah di Aceh.
Ia meminta jajaran Kejaksaan untuk hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah melalui pendampingan hukum yang profesional, khususnya pada kebijakan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
Memasuki tahun anggaran 2026, Kajati mengingatkan para Kajari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-1016/C/CR.2/12/2025 dalam pelaksanaan DIPA.
Yudi Triadi juga meminta seluruh satuan kerja segera menyusun rencana kegiatan guna mencapai nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang optimal.
Kajati Aceh menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Kepada pejabat baru, ia berpesan agar mengemban amanah dengan prinsip “Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas” demi meninggalkan warisan terbaik bagi institusi Kejaksaan,Pungkasnya.


















