Home / Headline / News

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:20 WIB

Gubernur Mualem Tetapkan Jadi Rp 3,93 Juta UMP Aceh 2026 Naik 6,7 Persen,

Oplus_0

Oplus_0

Akmil Husen: kebijakan ini selain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,  kebijakan ini juga mempertimbangkan rekomendasi DPP Aceh yang sebelumnya menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.

 

BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf  resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen.

Kenaikan tersebut setara dengan Rp 246.346, sehingga UMP Aceh tahun depan menjadi Rp 3.932.552, naik dari UMP 2025.

Penetapan kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE, S.Mi menuturkan bahwa selain UMP, Gubernur Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan besaran kenaikan yang sama, yakni 6,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penetapan UMSP Aceh Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 500.15.14.1/1489/2025. Kenaikannya mengikuti persentase UMP, yaitu 6,7 persen,” ujar Akmil, Senin (5/1/2026) malam.

Baca Juga |  Kapolda Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 Secara Virtual Yang Dipimpin Kapolri

Menurut Akmil Husen, penetapan UMP dan UMSP Aceh ~ 2026 telah sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang sebelumnya menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.

Ia mengungkapkan, dalam sidang Dewan Pengupahan terdapat dua opsi besaran kenaikan UMP 2026 yang dipengaruhi oleh nilai alpha, yakni indeks tertentu dengan rentang nilai 0,5 hingga 0,9.

“Pemerintah dan unsur pengusaha menyepakati nilai alpha 0,5, sementara perwakilan serikat pekerja mengusulkan alpha 0,8,” ungkapnya.

Namun, setelah mencermati berbagai dinamika sosial dan ekonomi, termasuk kondisi Aceh yang tengah dilanda bencana hidrometeorologi di 18 dari 23 kabupaten/kota, Gubernur Aceh akhirnya memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,7 persen.

Baca Juga |  Pangdam IM Resmi Buka Rapim Kodam Iskandar Muda TA 2026

Selain UMP, Akmil menjelaskan bahwa UMSP Aceh Tahun 2026 ditetapkan untuk lima klasifikasi lapangan usaha berdasarkan KBLI lima digit, yakni:

Perkebunan Buah Kelapa Sawit Industri Minyak Kelapa Sawit Pertambangan Batu Bara Pertambangan Emas dan Perak Pertambangan Gas Alam.

Untuk sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.987.940.

Pengusaha dilarang bayar upah di bawah UMP maupun UMSP Aceh Tahun 2026

Sementara sektor Pertambangan Batu Bara, Emas dan Perak, serta Gas Alam ditetapkan sebesar Rp 4.061.791.

Akmil menegaskan, UMP dan UMSP Aceh 2026 merupakan upah bulanan terendah bagi pekerja dengan sistem kerja:

7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

Baca Juga |  Polres Pidie Jaya Tingkatkan Patroli Huntara, Jaga Keamanan Warga Pascabencana

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan dilarang menurunkan besaran upah pekerja,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan bipartit antara pekerja dan pengusaha serta dituangkan dalam struktur dan skala upah perusahaan.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP maupun UMSP Aceh Tahun 2026,” katanya.

Akmil berharap kebijakan pengupahan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun serikat pekerja, di tengah kondisi Aceh yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana.

“Kami berharap keputusan ini menjadi titik temu yang adil dan realistis, demi menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Headline

DPW PKB Aceh Gelar Halal Bihalal Khusus Bersama Pers Aceh, Sebut Media Sebagai Mitra Strategis

Daerah

Diduga Picu Korban Jiwa, Aktivitas Biji Besi di Abdya Diminta Dihentikan

Daerah

Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal ICMI Aceh 1447 H: Silaturrahim Adalah Fondasi Utama Dalam Membangun Organisasi

Daerah

Bangun Sinergi, RAPI Aceh Besar dan Pidie Jaya Diskusikan Langkah Strategis

Daerah

Sinergi Pusat dan Daerah, Fadhlullah Dampingi Fadli Zon Bantu Warga Huntara dan Anak Yatim

Daerah

Hasil Riset Hukum, Kampus UIN Ar-Raniry Masuk Dalam Peringkat 2, Airlangga Posisi Pertama Nasional

Daerah

Perkuat Sinergi, Ketua PW IWO Aceh Sambangi Kantor PD IWO Aceh Barat

Daerah

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi