Home / Daerah / Headline / Lingkungan / Nasional / News / Peristiwa / Sosial

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:16 WIB

IWO Apresiasi Rekomendasi Komnas HAM Terkait Intimidasi Wartawan di Mimika

Jakarta – nusaone.id — Ikatan Wartawan Online (IWO) mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait dugaan intimidasi terhadap empat wartawan media online papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kasus intimidasi tersebut terjadi pada 3 hingga 4 Oktober 2025 dan diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika bersama sejumlah anggotanya. Dugaan intimidasi muncul setelah papuanewsonline.com memberitakan aksi demonstrasi kelompok masyarakat GMPKK di depan Mabes Polri, Jakarta, yang menuntut pencopotan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Mimika.

Baca Juga |  Tangis Bayi Kembar Pecah di Tol Sibanceh, Penumpang Travel JRG Panik dan Haru

Berdasarkan temuan Komnas HAM, para wartawan dan penanggung jawab media sempat dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Mimika. Dalam proses tersebut, para wartawan diduga mengalami intimidasi berlebihan, kekerasan verbal dan fisik, serta tindakan perampasan secara sewenang-wenang.

Empat wartawan yang menjadi korban dalam kasus ini masing-masing bernama Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob. Komnas HAM menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengancam kemerdekaan pers.

IWO menegaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa wartawan merupakan pekerja hak asasi manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Marrakech, sehingga harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga |  Wakil INAR Jabat Ketua Bidang Media dan Publikasi FHPTA Aceh

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada para wartawan tersebut, termasuk pemulihan psikis melalui rehabilitasi psikologis dan psikososial sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Kapolda Papua Tengah juga diminta melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum internal oleh Tim Propam Polda Papua Tengah agar para korban memperoleh keadilan hukum secara objektif dan transparan.

Baca Juga |  Nama T Rival Amiruddin Menggema di Aceh Jelang Penentuan Ketua PSI Aceh

Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Komnas HAM yang telah mengeluarkan rekomendasi tersebut sebagai upaya melindungi kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

Rekomendasi Komnas HAM ini ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Parulian P. Siagian tertanggal 22 Desember 2025 dan diterima para wartawan papuanewsonline.com pada Kamis, 8 Januari 2026, di Mimika.

Share :

Baca Juga

Headline

Satreskrim Polresta Banda Aceh Intensifkan Patroli Cipkon, Cegah Kejahatan Konvensional dan Kriminalitas Jalanan

Daerah

PW IWO Aceh Ucapkan Selamat Hari Raya Qurban, Tekankan Nilai Berbagi dan Ketulusan

Pemerintah Aceh

Bupati Sibral Malasyi Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden di Pidie Jaya

Headline

Mengenal Dekat Sosok ketua PSI Aceh, Berangkat Dari Sopir Labi-Labi Hingga Jadi Pengusaha Sukses

Daerah

BSI Siap Integrasikan UMKM Garap Potensi Halal Indonesia

Daerah

Polda Aceh dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama

Daerah

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian

Headline

Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Jelang Idul Adha 1447 H