Home / Daerah / Headline / Lingkungan / Nasional / News / Peristiwa / Sosial

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:16 WIB

IWO Apresiasi Rekomendasi Komnas HAM Terkait Intimidasi Wartawan di Mimika

Jakarta – nusaone.id — Ikatan Wartawan Online (IWO) mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait dugaan intimidasi terhadap empat wartawan media online papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kasus intimidasi tersebut terjadi pada 3 hingga 4 Oktober 2025 dan diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika bersama sejumlah anggotanya. Dugaan intimidasi muncul setelah papuanewsonline.com memberitakan aksi demonstrasi kelompok masyarakat GMPKK di depan Mabes Polri, Jakarta, yang menuntut pencopotan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Mimika.

Baca Juga |  AKBP Ahmad Faisal Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polres Pidie Jaya

Berdasarkan temuan Komnas HAM, para wartawan dan penanggung jawab media sempat dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Mimika. Dalam proses tersebut, para wartawan diduga mengalami intimidasi berlebihan, kekerasan verbal dan fisik, serta tindakan perampasan secara sewenang-wenang.

Empat wartawan yang menjadi korban dalam kasus ini masing-masing bernama Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob. Komnas HAM menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengancam kemerdekaan pers.

IWO menegaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa wartawan merupakan pekerja hak asasi manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Marrakech, sehingga harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga |  Peduli Pascabanjir, Polres Pidie Jaya Hadir Bantu Warga di Meureudu dan Meurah Dua

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada para wartawan tersebut, termasuk pemulihan psikis melalui rehabilitasi psikologis dan psikososial sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Kapolda Papua Tengah juga diminta melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum internal oleh Tim Propam Polda Papua Tengah agar para korban memperoleh keadilan hukum secara objektif dan transparan.

Baca Juga |  TNI AD Manunggal Air, Pangdam IM Tinjau Sumur Bor di Dayah Zawiyah Babussalam Aceh Tamiang

Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Komnas HAM yang telah mengeluarkan rekomendasi tersebut sebagai upaya melindungi kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

Rekomendasi Komnas HAM ini ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Parulian P. Siagian tertanggal 22 Desember 2025 dan diterima para wartawan papuanewsonline.com pada Kamis, 8 Januari 2026, di Mimika.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Fadhlullah Hadiri Pengukuhan Partai Kebangkitan Bangsa Aceh, Tekankan Persatuan

Daerah

BSI Kembali Tegaskan Posisi Sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Salurkan Rp289 Miliar Melalui BAZNAS RI Untuk Penguatan Ekonomi Umat

Daerah

Dari Prestasi ke Sinergi, Fadhlullah Sambut Dai Muda dan Kunjungan Pemerintah Pusat

Daerah

Kapolda Aceh Pimpin Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri 2026

Daerah

Wagub Aceh Serahkan Laporan Keuangan 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Daerah

Polda Aceh dan USK Teken Kerja Sama, Launching Pusat Riset Ilmu Kepolisian

Daerah

Bupati Pidie Jaya: Tak Boleh Ada Penerima Bantuan yang Tidak Berhak

Daerah

Foreder Abdya Tegaskan Komitmen Pengawasan, Siap Dampingi Masyarakat Bangun Daerah