Home / Daerah / Headline / News

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:25 WIB

Polres Aceh Besar Melaksanakan Pemusnahan Ladang Ganja Di Pegunungan Desa Panca Lembah Seulawah, 1 (Satu) Orang Di Tangkap

Aceh Besar,- Pemberantasan segala jenis dan golongan narkotika menjadi prioritas utama jajaran Kepolisian.Hal tersebut sebagaimana dilakukan oleh Polres Aceh Besar yang berhasil mengungkap penemuan ladang ganja serta menangkap 1(satu) orang pelaku pemilik Lahan Ganja di pegunungan  Desa Panca  Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/01/2026).

Adapun pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra S.Sos.,M.H., dan di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP Mukhsin S.H.,M.Si., serta turut dihadiri oleh Kasat Binmas AKP Reza Sahputra S.E., Kasat Intel Iptu Safrizal.S.Sos., Kapolsek Lembah Seulawah Iptu Samino S.H., KBO Sat Narkoba Ipda Reza S.Psi., Kbo Sat Intelkam Ipda Arie Wirawan S.H., Kanit Pam Opvit Ipda Muhammad Saiful Azhari S.H., Personel Gabungan Polres Aceh Besar dan Personel Koramil 24 Lembah Seulawah.

Baca Juga |  Jaksa Dan Penyidik Menggeledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Dua Box Dokumen Disita

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Mukhsin S.H.,M.Si dalam keterangannya mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan Sdr. JB (35) pada tanggal 08 Januari 2026 lalu oleh Personel Satresnarkoba Polres Aceh Besar yang mana pada saat penangkapan Sdr.JB didapati ganja sebanyak 30 Kg dan juga merupakan pemilik ladang ganja yang kemudian dilakukan pengembangan.

Baca Juga |  BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Optimal Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Dari hasil pengembangan ditemukan  titik lokasi ladang ganja diwilayah perbukitan Desa Panca Kecamatan Lembah Seulawah dengan jarak yang di tempuh 2 jam berjalan kaki menuju ke lokasi, adapun luas lokasi ladang ganja ± 1/2 Hektar dengan tinggi tanaman ganja berkisar 1 s.d 2 Meter dan jumlah batang tanaman 1.000 batang dengan usia tanaman ± 4 Bulan, lanjut Kasat.

Pemusnahan tumbuhan ganja tersebut dilakukan dengan cara di cabut agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan kemudian di bawa ke Polres Aceh Besar untuk dijadikan Barang Bukti, ujar Kasat Resnarkoba.

Baca Juga |  Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Mengambil Sumpah dan Melantik Tiga Pejabat Kesekretariatan

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba juga mengatakan ini merupakan bentuk komitmen dari Polres Aceh Besar dalam memberantas narkotika, kami mengimbau masyarakat serta mengajak peran semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya di Aceh Besar, tutup Kasat.

Pelaksanaan pemusnahan ladang Ganja berakhir pukul 13.30 wib. Selama pelaksanaan berlangsung situasi aman dan terkendali.

 

Share :

Baca Juga

News

PW IWO Aceh Apresiasi HUT ke-4 Barsela24news.com, Dorong Terus Berkembang

Nasional

Faisal Mhd SE Sambut Kedatangan Tgk Habibi Nawawi LC dengan Penuh Kekeluargaan

Daerah

‎Polres Pidie Sosialisasikan Larangan Karhutla Lewat Pemasangan Spanduk di Sejumlah Kecamatan

Daerah

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang Dalam Kegiatan Saweu Keude Kupi

Daerah

ICMI Aceh – KPJ Tawakkal Malaysia Adakan Seminar Pelayanan Kesehatan

Daerah

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti

Daerah

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Nasional

Wagub Aceh Dorong Sinergi Media dalam Pemberitaan Kebencanaan