Banda Aceh. – Polresta Kota Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial NF (42) di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Kamis (25/12/2025) pukul 13.00 Wib. saat hendak terbang menuju Jakarta
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, SIK, MH, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin bagasi penumpang menggunakan mesin X-Ray
“Petugas Avsec mencurigai adanya benda tidak wajar di dalam koper milik tersangka. Setelah diamankan dan dibuka di ruang pemeriksaan, ditemukan enam paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam koper,” ujar Kombes Pol Andi Kirana, saat konferensi pers Selasa,13 /1/2026 di Polresta Banda Aceh.
Berikut adalah detail identitas tersangka dan barang bukti:
– Nama: NF Alias SN
– Umur: 42 Tahun
– Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
– Alamat: Desa Kampong Baro Kec. Pidie Kab. Pidie
– Barang Bukti:
– 6 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,972 gram
– 1 unit handphone merk Realme warna gold
– 1 buah koper warna coklat
– 1 buah tas kecil warna hitam
– 1 lembar label bagasi Super Air Jet 3920 IU 33-76-19 dengan inisial SN
– 1 lembar Boarding Pas Super Air Jet Flight IU 995, Name SN From Banda Aceh, To Jakarta Soekamo Seat 15C Date 25 Dec 25
– 1 lembar Kartu Tanda Penduduk an. SN dengan NIK 3208xxxxxx001
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap NF dan menemukan bahwa ia telah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali sebelumnya, yaitu:
– Pertama kali, NF membawa sabu dari Batam ke Mataram sebanyak 1,5 Kg dengan upah Rp 40 juta
– Kedua kali, NF membawa sabu dari Batam ke Surabaya sebanyak 1 Kg dengan upah Rp 20 juta
– Ketiga kali, NF membawa sabu dari Pekan Baru ke Mataram sebanyak 2 Kg dengan upah Rp 50 juta
Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar



















