Home / Daerah / Headline / Lingkungan / Nasional / News / Pemerintah Aceh / Peristiwa / Sosial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:16 WIB

KUHP Baru Berlaku 2026, Masyarakat Diminta Cermati Informasi

nusaone.id – Jakarta – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memahami informasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diketahui telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Namun demikian, undang-undang tersebut tidak langsung berlaku karena dalam ketentuan penutupnya diatur adanya masa vacatio legis selama tiga tahun.

Baca Juga |  ‎Polres Pidie Gelar GPM di Kecamatan Muara Tiga, Bantu Warga Dapatkan Beras dengan Harga Terjangkau

Dengan ketentuan tersebut, KUHP baru mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026, bukan pada 2025 sebagaimana masih keliru dipahami oleh sebagian masyarakat.

Pemerintah bersama DPR RI sebagai pembentuk undang-undang menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2025, penegakan hukum pidana di Indonesia masih menggunakan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

Masa transisi selama tiga tahun tersebut diberikan untuk memberikan waktu yang cukup bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan substansi hukum pidana nasional.

Baca Juga |  Kapolres Pidie Serahkan Bantuan Bibit Pertanian dari Kapolda Aceh kepada Polsek Jajaran untuk Warga Terdampak Banjir

Selama masa vacatio legis, pemerintah terus melakukan sosialisasi secara bertahap, menyusun peraturan pelaksana, serta meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum agar penerapan KUHP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Baca Juga |  Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika ke Kejari

KUHP baru disusun sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang menyesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan hukum dan dinamika masyarakat Indonesia.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami waktu maupun ketentuan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Share :

Baca Juga

Daerah

Prajurit TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian PBB Di Lebanon, Satu Personel Kritis

Headline

DPW PKB Aceh Gelar Halal Bihalal Khusus Bersama Pers Aceh, Sebut Media Sebagai Mitra Strategis

Daerah

Diduga Picu Korban Jiwa, Aktivitas Biji Besi di Abdya Diminta Dihentikan

Daerah

Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal ICMI Aceh 1447 H: Silaturrahim Adalah Fondasi Utama Dalam Membangun Organisasi

Daerah

Bangun Sinergi, RAPI Aceh Besar dan Pidie Jaya Diskusikan Langkah Strategis

Daerah

Sinergi Pusat dan Daerah, Fadhlullah Dampingi Fadli Zon Bantu Warga Huntara dan Anak Yatim

Daerah

Hasil Riset Hukum, Kampus UIN Ar-Raniry Masuk Dalam Peringkat 2, Airlangga Posisi Pertama Nasional

Daerah

Perkuat Sinergi, Ketua PW IWO Aceh Sambangi Kantor PD IWO Aceh Barat