Home / Daerah / Headline / News

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:41 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Press Release Ungkap Kasus Curanmor

Nusaone / Aceh Besar,- Sat Reskrim Polres Aceh Besar menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) bertempat di Aula Satya Haprabu, Selasa (10/02/2026)

Kegiatan Press Release tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo S.Tr.K.,S.I.K., didampingi oleh Kasi Humas AKP Satria Pribadi S.Sos., KBO Sat Reskrim Ipda M.Hafiq S.H., dan Ps.Kanit Idik 1 Aipda M.Rizal Satria S.Sos.,M.Si.

Dalam Press Release tersebut Sat Reskrim Polres Aceh Besar mengatakan atas kejadian Curanmor tersebut telah dilakukan pengungkapan di 5 (Lima) Tempat Kejadian Perkara serta telah diamankan tersangka sebanyak 12 orang, dan 2 diantaranya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga |  Distribusi Bantuan Pangan 2025 di Bandar Baru Dipantau Langsung Polres Pidie Jaya

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo S.Tr.K.,S.I.K., dalam keterangannya menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban yang diterima oleh pihak Kepolisian selama bulan Januari tahun 2026 ada 6 lokasi pencurian yang terjadi dalam wilkum Polres Aceh Besar yaitu di Kecamatan Suka Makmur, Kecamatan Kuta Malaka, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Kuta Cot Glie,Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Lembah Seulawah.

Adapun Dari 6 (Enam) titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, lima diantaranya telah berhasil kita ungkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, sementara untuk TKP di Kecamatan Lembah Seulawah, Pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kata Kasat Reskrim.

Baca Juga |  Bantuan Kemanusiaan dari P5J Mengalir ke Aceh

Barang bukti yang berhasil diamankan pada pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini antara lain 2 (Dua) Unit Motor jenis Trail CRF 150, 1(Satu) Unit Motor type SUPRA NF 125, 1 (Satu) Unit Motor Jenis Honda Type: G2E02R21LO M/T dan 1 (satu) Unit Motor Yamaha MX King.

Motif pencurian yang dilakukan oleh pelaku adalah berkaitan dengan ekonomi dengan modus pencurian yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi lengah korban untuk membawa lari kendaraan dengan merusak dudukan kunci kendaraan menggunakan Kunci T.

Adapun Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Jo 477 Ayat 1 Huruf e, f, g Jo Pasal 20 dan 21 Jo pasal 591 huruf a dan b KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun hingga 9 Tahun Penjara,terang Kasat.

Baca Juga |  Sidokkes Polresta Banda Aceh Berikan Pendampingan Wanita yang Viral di Medsos Ke Rumah Sakit Bhayangkara

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim berpesan dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat memarkir kendaraan di dalam maupun di luar rumah.

Gunakan alarm atau sistem pelacakan GPS, Jangan tinggalkan kunci cadangan atau dokumen kendaraan di dalam kendaraan, Parkir kendaraan di area yang aman, terang, dan terpantau oleh CCTV, Serta selalu gunakan kunci ganda dan kunci cakram, tutupnya.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Sapi Meugang dan Dana Pemulihan Segera Direalisasikan

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Rapim TNI–Polri Tahun 2026 di Istana Merdeka

Daerah

Polda Aceh Tindak TegasTambang Emas Ilegal di Geumpang demi Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat

Daerah

Zipur 16/DA Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Pidie Jaya