Home / Headline / Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Nusaone.id | Medan– Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlangsung di Aula Polda Sumatera Utara dengan dihadiri seluruh Forkopimda Sumut (22 Agustus 2025)

Rapat dipimpin oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang dalam arahannya meminta masukan dari masing-masing unsur Forkopimda terkait penyelarasan tugas dan fungsi dengan KUHAP.

Ahmad Sahroni juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. “Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung langkah tegas penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba. Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam hal ini, dan jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, akan berdampak luas bagi generasi muda. Kami ingin aparat bersama Forkopimda benar-benar memberi perhatian penuh,” tegas Ahmad Sahroni.

Baca Juga |  PW IWO Aceh Jalin Silaturahmi dengan PD IWO Pidie, Ketua DPRK Pidie Harap Sinergisitas Wartawan dan Pemerintah Terus Terjalin

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno menyampaikan masukan penting terkait dinamika pemasyarakatan di tengah pembahasan RUU KUHAP.

Baca Juga |  Langkah Kecil, Mimpi Besar: Asyheeqa Maryam Syachira dan Dunia Modeling

“Meskipun RUU KUHAP telah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus, namun belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkan mekanisme tersebut dengan upaya mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan. Hal ini berpotensi membuat kelebihan kapasitas tetap menjadi masalah serius dalam sistem pemasyarakatan kita,” ujar Kakanwil.

“Selain itu, hak-hak warga binaan yang diatur dalam RUU KUHAP sebagian besar hanya berfokus pada tahap pra-eksekusi (tersangka, terdakwa, korban). Sementara hak-hak narapidana setelah masuk ke Lapas tidak secara eksplisit diatur, melainkan hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan. Kondisi ini dapat menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan,” tambahnya.

Baca Juga |  Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Ribuan Peserta Pawai Budaya HUT ke-80 RI

Melalui forum ini, Kakanwil berharap agar masukan dari jajaran pemasyarakatan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan RUU KUHAP, sehingga sejalan dengan tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi, dan pengurangan overcrowding di Lapas maupun Rutan.

Share :

Baca Juga

Headline

Ketua PW IWO Aceh dan Ketua PD IWO Banda Aceh Silaturahmi dengan PD IWO Pidie Jaya

Headline

Langkah Kecil, Mimpi Besar: Asyheeqa Maryam Syachira dan Dunia Modeling

Daerah

Semarak 17 Agustus: Desa-Desa di Aceh Timur Rayakan Kemerdekaan Bersama Medco E&P Malaka

Nasional

IWO Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan, Oleh Perusahaan Pengolah Limbah di Serang Banten

Headline

Dilantik, IWO Ciamis Masa Bhakti 2025–2030, Bupati Herdiat: Media Harus Faktual dan Profesional Dalam Melakukan Tugas Jurnalistik

Headline

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Terkait Suap Sertifikat K3

Headline

Ketua IWO Bengkulu Tegaskan Legalitas Nama dan Logo IWO, PW Aceh Siap Bertindak Jika Diinstruksikan Pusat

Daerah

PW IWO Aceh Jalin Silaturahmi dengan PD IWO Pidie, Ketua DPRK Pidie Harap Sinergisitas Wartawan dan Pemerintah Terus Terjalin