nusaone.id – Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan holding statement resmi terkait kecelakaan pesawat udara yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026.
Pesawat yang mengalami kecelakaan tersebut merupakan jenis Air Tractor AT-802 dengan registrasi PK-PAA tahun pembuatan 2013 dan nomor seri 802-0494.
Pesawat dioperasikan oleh Pelita Air Service untuk penerbangan khusus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah terpencil.
Dalam penerbangan itu, pesawat membawa muatan BBM milik Pertamina dengan rute dari Bandar Udara Long Bawan menuju Bandar Udara Tarakan.
Pesawat lepas landas pada pukul 04.10 UTC atau 12.10 WITA dan dijadwalkan tiba di Tarakan pada pukul 05.15 UTC atau 13.15 WITA.
Pilot sempat melaporkan estimasi posisi Abeam Malinau kepada petugas Air Traffic Control (ATC) Tarakan pada pukul 04.24 UTC atau 12.24 WITA.
Namun pada pukul 04.20 UTC atau 12.20 WITA, petugas menerima sinyal Emergency Locator Transmitter (ELT) dari pesawat tersebut yang menandakan kondisi darurat.
Pesawat tersebut hanya mengangkut satu orang kru, yakni pilot atas nama Capt. Hendrick Lodewyck Adam.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima pada pukul 15.16 WITA, pilot dinyatakan meninggal dunia.
Dari sisi kelaikudaraan, pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin 100 jam dan 200 jam terakhir pada 11 Februari 2026, dengan total jam terbang mencapai 3.303 jam.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa penyebab kecelakaan masih dalam proses investigasi oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
(**)



















