Tersangka Judi Slot Asal Meureudu Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya

nusaone.id – Pidie Jaya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perjudian/maisir jenis judi slot kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie Jaya pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Asri Azhari Daeha setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga |  Aceh Peringati 20 Tahun Damai Helsinki di Baiturrahman

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan bahwa proses Tahap II merupakan tahapan dalam penanganan perkara pidana sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.

Menurutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Tahap II ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujar AKP Mahruzar Hariadi.

Baca Juga |  Produk Lokal Meureudu Ramaikan Pameran MTQ Aceh 2025 di Pidie Jaya

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial RM (30), warga Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung Galaxy A05s warna silver yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aktivitas perjudian online jenis slot.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 31 Januari 2026 terkait dugaan praktik perjudian online di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.

Baca Juga |  Hujan Deras Picu Kewaspadaan, Patroli Presisi Polres Pidie Jaya Menyisir Meurah Dua

Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan pada 24 Februari 2026 untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah melalui proses penelitian berkas, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21 pada 2 Maret 2026.

AKP Mahruzar Hariadi menambahkan, Polres Pidie Jaya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.

 

 

(Humas Polres Pijay)

Share :

Baca Juga

Opini

Aceh — Mendagri dan Wagub Aceh Pastikan Pemulihan Pascabencana Tepat Sasaran

Pemerintah Aceh

Bupati Pidie Jaya Lantik 42 Kepala Sekolah, Serahkan Japakeh Award Lingkungan Pidie Jaya

Pemerintah Aceh

Bupati Pidie Jaya Lantik dan Rotasi Puluhan Kepala Sekolah, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Daerah

Ratusan Personel Polda Aceh Ikuti Donor Darah, Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Opini

Fadhlullah Dampingi Tito di APEKSI 2026, Soroti Tata Kota dan Urbanisasi

Sosial

Polisi Saweu Sikula, Upaya Humanis Polres Pidie Jaya Bina Generasi Muda

Daerah

Kapok Sahli Pangdam IM Pimpin Upacara Bulanan di Blang Padang Banda Aceh

Daerah

Dalam Rangka HUT IKAHI ke-73, Para Pimpinan Pengadilan di Aceh Kunjungi Yayasan Penyantun, Pesantren, dan Rumah Sesepuh Hakim