NusaOne.Id | Subulussalam – DPRK Kota Subulussalam melalui Badan Legislasi (BANLEG) melaksanakan pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Kota Subulussalam 2025-2029 bersama Bappeda, BPKD,Inspektorat dan Kabag hukum Kota Subulussalam di gedung DPRK Kota Subulussalam, Jumat (05/09/2025).
Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Kota Subulussalam 2025 – 2029 ini merupakan langkah dalam memastikan seluruh janji politik Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam periode 2025 – 2030 ter akomodir dan menjadi prioritas pembangunan daerah 5 tahun kedepan.
Antoni Angkat.SE selaku Badan Legislasi DPRK Kota Subulussalam menyatakan
pemerintah bersama Bappeda, BPKD, Inspektorat, dan Kabag Hukum Kota Subulussalam tentang strategi dan arah pembangunan Kota subulussalam selama 5 tahun kedepan.
“Kami telah memastikan semua program dan janji Politik Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam pada saat Pilkada Kota subulussalam 2024 lalu telah di masukkan dan tercatat di dalam dokumen RPJMD ini” ungkap Antoni.
Dalam keterangannya antoni juga memaparkan pembahasan Banleg bersama pemerintah Kota Subulussalam perihal RPJMD 2025-2029 terdapat 8 program unggulan dan 22 program strategis pemerintah selama 5 tahun kedepan yakni :
Program Unggulan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam
1. Peningkatan Kualitas Pendidikan Dasar Umum dan Pendidikan Dayah
2. Pembangunan Perguruan Tinggi
3. Pelayanan Kesehatan Gratis Prima
4. Nol Defisit dan Bebas Hutang Tiga Tahun Kepemimpinan
5. 2 In 1 (2 Hektare Kebun Kelapa Sawit 1 Kepala Keluarga Kategori Kurang Mampu)
6. 5 In 1 (5 Hektare Kebun Kelapa Sawit 1 Pondok Pesantren/Dayah)
7. Pelayanan Prima yang Baik dan Bersih Pada Semua Sektor
8. Kota Santri dan Kota Layak Anak
Program strategis Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam
1. Menghapuskan angka defisit anggaran dan hutang daerah
2. Pembayaran gaji, tambahan penghasilan, dan intensif guru dan tenaga kesehatan tepat waktu
3. Pembayaran TPP dan honor tepat waktu
4. Penuntasan pembayaran gaji aparat Kampong
5. Pengisian jabatan kepala sekolah sesuai dengan seleksi calon Kepala Sekolah pada sistem pengangkatan KSPS
6. Penyediaan 2 guru penggerak setiap dayah sekolah dan pesantren
7. Penyediaan 2 Sekolah penggerak dan Dayah setiap kecamatan
8. Kota layak anak
9. Menjamin ketersediaan obat di RSUD Kota Subulussalam dan Puskesmas
10. Penurunan angka stunting
11. Memastikan IGD Puskesmas aktif 24 jam
12. Bantuan sebesar 2 juta rupiah untuk keluarga pasien rujukan kurang mampu
13. Peningkatan peran ulama dalam pengambilan kebijakan
14. Menyelenggarakan event santri dan keagamaan setiap tahun
15. Bantuan modal usaha UMKM
16. Meningkatkan ketahanan pangan daerah
17. Optimalisasi program CSR perusahaan swasta
18. Menghapuskan segala bentuk pungli
19. Pembangunan konektivitas antar wilayah terutama wilayah pertanian perkebunan
20. Aktivasi PDAM Babah luhung, rundeng, dan Jontor
21. Penyediaan rumah layak huni kepada masyarakat kurang mampu
22. 2 Hektare kelapa sawit untuk 1 KK kurang mampu dan 5 Hektare kelapa sawit Untuk 1 Pondok Pesantren
Dalam kesempatan pembahasan Raqan Qanun RPJMD Kota Subulussalam BANLEG bersama Pemerintah Kota Subulussalam juga fokus membahas perihal strategi pengentasan angka defisit anggaran
“Salah satu upaya yang akan kita lakukan yakni dengan mengawasi dan mendorong langkah pemerintah untuk mengejar indikator kerja utama (IKU) dan indikator kerja daerah (IKD) agar pencapaian kinerja pemerintah dapat tercapai maksimal”tutup Antoni.


















