Home / Daerah / Headline / Lingkungan / Nasional / News / Pemerintah Aceh / Peristiwa / Sosial

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:04 WIB

Pemkab Pidie Jaya Siapkan Perbup Terkait Larangan Rangkap Jabatan Keuchik dan PPPK

Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut kebijakan terkait larangan rangkap jabatan bagi keuchik dan perangkat gampong yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 800.1.9.1/632 tertanggal 19 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh camat.

Perbup tersebut disiapkan sebagai payung hukum yang lebih kuat dalam menata aparatur pemerintahan desa agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan.

Kebijakan ini merujuk pada arahan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang lulus PPPK harus memilih salah satu jabatan.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Ikuti Vidcon dengan Kapolri, Pantau Situasi Kamtibmas Malam Tahun Baru 2026

Pemerintah daerah menilai, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan benturan tugas, mengingat PPPK memiliki kewajiban kerja dan target kinerja sesuai perjanjian kerja.

Selain itu, pelaksanaan tugas sebagai keuchik maupun perangkat gampong juga membutuhkan fokus penuh dalam pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, melalui Perbup yang sedang disiapkan, Pemkab Pidie Jaya ingin memastikan adanya kepastian hukum dan keseragaman kebijakan di seluruh wilayah.

Baca Juga |  Sejak Pascabanjir Hidrometeorologi, Pemkab Pidie Jaya Percepat Rekonstruksi Rumah Warga

Sementara itu, dalam jangka pendek, camat diminta untuk melakukan pendataan terhadap keuchik, Pj. keuchik, dan perangkat gampong yang berstatus PPPK.

Pendataan tersebut menjadi langkah awal dalam proses penataan aparatur desa sebelum Perbup resmi diberlakukan.

Data yang dihimpun akan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong sebagai bahan evaluasi dan pembinaan.

Batas waktu penyampaian data ditetapkan paling lambat 27 Agustus 2025.

Pemerintah berharap, dengan adanya Perbup ini nantinya, tidak ada lagi aparatur desa yang merangkap jabatan sehingga kinerja pemerintahan menjadi lebih optimal.

Baca Juga |  Kibarkan Bendera Merah Putih, Satgas Yonif 112/DJ Dan Masyarakat Wujudkan Cinta Tanah Air di Puncak Jaya

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur serta kualitas pelayanan publik di tingkat gampong.

Pemkab Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan demi kepentingan masyarakat luas.

 

 

Penulis Arju Na Fahlefi

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut kebijakan terkait larangan rangkap jabatan bagi keuchik dan perangkat gampong yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Share :

Baca Juga

Headline

Satreskrim Polresta Banda Aceh Intensifkan Patroli Cipkon, Cegah Kejahatan Konvensional dan Kriminalitas Jalanan

Daerah

PW IWO Aceh Ucapkan Selamat Hari Raya Qurban, Tekankan Nilai Berbagi dan Ketulusan

Opini

ASWIN Nilai Kadisdik Aceh Hambat Kebebasan Pers

Pemerintah Aceh

Bupati Sibral Malasyi Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden di Pidie Jaya

Headline

Mengenal Dekat Sosok ketua PSI Aceh, Berangkat Dari Sopir Labi-Labi Hingga Jadi Pengusaha Sukses

Ekonomi Bisnis

Jelang Iduladha, Pemkab Pidie Jaya Stabilkan Harga Lewat Gerakan Pangan Murah

Daerah

BSI Siap Integrasikan UMKM Garap Potensi Halal Indonesia

Daerah

Polda Aceh dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama