Home / Daerah / Headline / News

Selasa, 7 April 2026 - 22:23 WIB

Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM 2021–2024 Berinisial ET

Nusaone / Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (7/4/26) kembali melakukan penetapan sekaligus penahanan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh.

Tersangka baru ini adalah seorang wanita berinisial ET, karyawan swasta (Finance Officer IEP Persada Nusantara).

Seperti pemberitaan sebelumnya diketahui Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka yang merupakan pejabat di BPSDM Aceh, yaitu, S (mantan Kepala BPSDM Aceh), RH (PPTK), dan CP (KPA).

Baca Juga |  Ketua Bhayangkari Aceh Didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Sulsel Serahkan

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, dalam siaran persnya mengatakan, peran ET dalam kasus Beasiswa ini ;

• Membuat tagihan/invoice fiktif dari University of Rhode Island atas permintaan RH (PPTK).

• Menarik dan menyerahkan seluruh dana pembayaran yang masuk ke rekening IEP Persada Indonesia kepada RH.

• Menerima aliran dana dari RH sebesar Rp906.000.000,00;

• Menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 kepada Diana Devi selaku penghubung IEP Persada Indonesia.

Baca Juga |  Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Sebarkan Pejabat untuk Monitoring Pelaksanaan Pilchiksung di Seluruh Kabupaten

Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, negara mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp14.078.038.347,00 (empat belas miliar tujuh puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).

Tersangka ET dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 7 April 2026 sampai dengan 26 April 2026, bertempat di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga |  BSI dan BSI Maslahat Telah Salurkan 78,7 Ton Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatra

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP, RH, dan ET dengan total sebesar Rp1.882.854.400,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah).

Selanjutnya, uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 Kejaksaan Tinggi Aceh.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Musafir Remaja Asal Pidie Tunggangi Sepeda Dayung Tunaikan Nazar ke Langsa, Terakhir Terlihat di Bireuen

Daerah

JKA Terancam Dikurangi, Mantan DPR Aceh Teuku Husen Banta Angkat Suara

Daerah

Pemerintah Siapkan Rp200 Triliun untuk Pemulihan Bencana Hidrometeorologi di Sumatra

Daerah

Jaksa Dan Penyidik Menggeledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Dua Box Dokumen Disita

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Langsung Pemeriksaan Kesehatan Tahap I Calon Taruna/i Akpol 2026

Daerah

Kerajinan Kasab Aceh Barat, Warisan Budaya Bernilai Ekonomi Yang Terus Dilestarikan

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan Mubes Majelis Adat Aceh 2026

Daerah

Wujudkan Komitmen “Melayani Sepenuh Hati”, BSI Hadirkan Layanan Call Center Bebas Pulsa Berbasis VoIP