Pidie Jaya — nusaone.id
Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi MA, S.Sos, ME, secara resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut berlaku selama sembilan hari, terhitung mulai 23 Desember 2025.
Keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini ditetapkan dalam Rapat Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Tanggap Darurat Bencana yang digelar di Pos Komando Tanggap Darurat, serta dihadiri unsur pemerintah daerah, instansi teknis, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya.

Perpanjangan status dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi lapangan yang menunjukkan bahwa penanganan bencana masih membutuhkan upaya intensif, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Selain itu, proses pemulihan awal infrastruktur vital yang terdampak bencana hingga kini belum sepenuhnya rampung sehingga memerlukan penanganan darurat secara berkelanjutan.
Selama masa perpanjangan status tanggap darurat, seluruh unsur terkait diminta tetap melaksanakan tugas sesuai peran dan kewenangan masing-masing secara terpadu, terkoordinasi, dan responsif.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan masyarakat terdampak menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganan bencana.
Selain fokus pada penanganan darurat, Pemkab Pidie Jaya juga memastikan pendistribusian bantuan logistik dan pelayanan kepada masyarakat terdampak terus berjalan secara optimal.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan situasi di lapangan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengakhiran atau penyesuaian status tanggap darurat sesuai kondisi terkini. (Prokopim)
















