nusaone.id – Cilegon – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan pada arus mudik Lebaran 2026 di lintas penyeberangan Merak–Bakauheni.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyebut langkah ini penting karena Pelabuhan Merak menjadi salah satu simpul transportasi utama yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pengelolaan arus kendaraan di Pelabuhan Merak menjadi barometer keberhasilan penyelenggaraan angkutan Lebaran setiap tahunnya.
Menurutnya, jika pengelolaan di pelabuhan tersebut tidak berjalan dengan baik, maka dapat berdampak pada kemacetan panjang di jalur darat menuju pelabuhan.
Untuk itu, Kemenhub menerapkan sejumlah strategi, salah satunya sistem penundaan atau delaying system guna mengatur kedatangan kendaraan ke pelabuhan agar tidak terjadi kepadatan.
“Strategi delaying system ini bertujuan memperlambat ketibaan kendaraan di pelabuhan jika kapasitas pelabuhan sudah penuh. Lokasinya telah kami tentukan di beberapa titik di jalan tol maupun arteri,” ujar Aan saat kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI di Pelabuhan Merak, Kamis (12/3/2026).
Di sisi Merak, titik delaying system di jalan tol berada di rest area KM 13A, KM 43A, dan KM 68A. Sementara di jalur arteri ditempatkan di kawasan Cikuasa Atas serta Jalur Lingkar Selatan (JLS) Ciwandan atau area parkir Munic.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah lokasi buffer zone sebagai tempat parkir sementara kendaraan sebelum diizinkan masuk ke area pelabuhan jika terjadi kepadatan.
Di sisi Merak, total kapasitas buffer zone mencapai 13.811 kendaraan kecil, 2.212 unit truk, serta sekitar 5.000 kendaraan roda dua yang tersebar di jalan arteri, rest area tol, hingga area pelabuhan.
Sementara itu, di sisi Pelabuhan Bakauheni disiapkan buffer zone dengan kapasitas 7.318 kendaraan kecil dan 2.840 truk yang tersebar di terminal, rumah makan di jalur arteri, serta sejumlah rest area jalan tol.
Selain penerapan delaying system, pemerintah juga memberlakukan pembagian pelabuhan penyeberangan berdasarkan golongan kendaraan selama periode arus mudik 13–29 Maret 2026 guna memperlancar arus lalu lintas menuju pelabuhan.
(**)



















