Home / Daerah / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Peristiwa / Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:35 WIB

Menko Yusril Soroti Putusan MK sebagai Koreksi Sistem Profesi Kedokteran

nusaone.id – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan Majelis Disiplin Profesi Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Yusril menyoroti dua putusan MK, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang dinilai memiliki peran penting dalam memberikan arah bagi pembenahan sistem pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.

Baca Juga |  SPS Gelar Halal Bi Halal, Muktarrudin Gaungkan Target Go Internasional

Menurut Yusril, putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pengaturan profesi kesehatan menunjukkan adanya dinamika hubungan antara organisasi profesi dengan pemerintah dalam menentukan standar dan regulasi profesi.

Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memiliki peran yang cukup dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme penegakan disiplin profesi kedokteran.

Baca Juga |  Kapolres Pidie Hadiri Rapat Koordinasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Pengadilan Negeri Sigli

Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.

Yusril menilai Mahkamah Konstitusi melihat bahwa langkah koreksi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan baru jika kewenangan negara menjadi terlalu dominan.

Karena itu, MK menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peran negara dalam mengatur sistem kesehatan dan independensi profesi kedokteran.

Baca Juga |  Usai MTQ, Warga Pijay Padati Pasar Kuliner yang Selalu Ramai Tiap Malam

“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” ujar Yusril.

Forum tersebut turut dihadiri Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi kesehatan yang membahas masa depan tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.

Share :

Baca Juga

News

PD IWO Aceh Barat Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Daerah

Armiyadi SP Apresiasi Langkah Bijaksana Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA

News

Sebanyak 389 Jamaah Kloter 13 Embarkasi Banda Aceh Resmi Dilepas

Daerah

Fadhlullah Minta Daerah Percepat Pemulihan Pascabencana dan Sinkronisasi Data

News

Mualem Resmi Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kini Bisa Berobat Seperti Biasa

Daerah

Kunker ke Aceh Tamiang, Kapolda Aceh Tinjau Pembangunan Huntap Polri dan Perkuat Sinergitas Pelayanan kepada Masyarakat

Daerah

ICMI Aceh Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

Lingkungan

Pemkab Pidie Jaya Percepat Verifikasi Data Korban Banjir Tahap II