Home / News / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 20:15 WIB

Mualem Resmi Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kini Bisa Berobat Seperti Biasa

Nusaone.id | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, pada Senin (18 Mei 2026).

Mualem menegaskan bahwa pencabutan pergub dilakukan demi memastikan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh kembali berjalan normal tanpa pembatasan.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh.

Baca Juga |  Milad ke-5, BSI Aceh Gelar "Langkah Emas" Ajak Masyarakat Bangun Generasi Sehat dan Merdeka Finansial

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, dijelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat Aceh.

Menurutnya, aspirasi itu datang dari berbagai unsur, mulai dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa terkait kebijakan JKA.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Baca Juga |  Kapolres Pidie Cek Kesiapan Personel Pos Pantau Padang Tiji dan Pengamanan Gerbang Tol dalam Operasi Lilin Seulawah 2025

Selain aksi demonstrasi mahasiswa, hasil Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan sejumlah pihak juga menjadi bahan evaluasi Pemerintah Aceh terhadap pelaksanaan pergub tersebut.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” lanjutnya.

Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh kini dapat kembali memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan sebagaimana sebelumnya melalui program JKA.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Hadiri Pengarahan Menkopolkam RI Kepada TNI Dan POLRI Se - Wilayah Aceh Di Mapolda Aceh

Mualem memastikan biaya pengobatan masyarakat tetap ditanggung dalam skema JKA dan tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil dalam pelayanan kesehatan.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Armiyadi SP Apresiasi Langkah Bijaksana Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA

News

Sebanyak 389 Jamaah Kloter 13 Embarkasi Banda Aceh Resmi Dilepas

Pemerintah Aceh

Pencabutan Pergub JKA Disambut Positif DPW Partai Aceh Abdya

Daerah

Fadhlullah Minta Daerah Percepat Pemulihan Pascabencana dan Sinkronisasi Data

Daerah

Kunker ke Aceh Tamiang, Kapolda Aceh Tinjau Pembangunan Huntap Polri dan Perkuat Sinergitas Pelayanan kepada Masyarakat

Daerah

ICMI Aceh Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

Lingkungan

Pemkab Pidie Jaya Percepat Verifikasi Data Korban Banjir Tahap II

Daerah

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Haji Kloter 13, Soroti Kenyamanan dan Keselamatan Jamaah