Nusaone.id | BANDA ACEH — Rapat digelar untuk melakukan konsolidasi laporan terkait berbagai kendala dalam penyelesaian kegiatan masa transisi pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penyelesaian huntap, huntara, jadup, dan bantuan masyarakat yang sebagiannya masih terkendala administrasi, status lahan, validasi penerima, serta keterbatasan sarana dasar seperti listrik dan air bersih.
Dalam arahannya kepada bupati dan wali kota, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera menuntaskan dan memvalidasi seluruh data BNBA, Jitupasna, huntap, jadup, serta data kerusakan infrastruktur agar tidak lagi terjadi perbedaan angka antarinstansi.
Dalam pertemuan itu, sejumlah persoalan utama mengemuka, di antaranya sinkronisasi dan validasi data, huntap, jadup, serta data kerusakan antara pemerintah daerah, BNPB, BPS, dan kementerian/lembaga yang dinilai belum sepenuhnya terpadu sehingga menghambat percepatan penanganan dan bantuan.
Rapat tersebut diikuti Dr. Imran, Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana wilayah Sumatera/Aceh, para asisten Sekda Aceh, kepala SKPA terkait, serta diikuti secara virtual oleh sejumlah lembaga dan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh.
Selain itu, terkait pelaksana, sumber pendanaan, dan kewenangan rehabilitasi serta rekonstruksi untuk infrastruktur prioritas seperti jalan, jembatan, tanggul, sungai, irigasi, sekolah, dan fasilitas kesehatan juga disebut masih membutuhkan koordinasi yang lebih intensif antar sektor.
Wagub Aceh itu juga meminta seluruh daerah menerapkan kebijakan satu data dan satu pintu pelaporan guna mempermudah sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat dan Satgas Nasional.
“Posko rehab rekon agar diaktifkan kembali secara penuh untuk melakukan update harian, percepatan verifikasi lapangan, dan monitoring progres pemulihan,” ujar Fadhlullah.
Ia juga meminta pemerintah daerah lebih proaktif mengawal usulan dan koordinasi dengan kementerian/lembaga agar tidak terjadi keterlambatan penanganan akibat persoalan administrasi dan kewenangan.
Menurutnya, penggunaan anggaran tambahan TKD harus diprioritaskan untuk pemulihan pascabencana sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan kebutuhan utama masyarakat terdampak.
Fadhlullah menegaskan pemerintah daerah harus memprioritaskan penyelesaian layanan dasar masyarakat, terutama hunian, jembatan dan akses pendidikan, air bersih dan listrik, irigasi dan sawah, fasilitas kesehatan, serta bantuan ekonomi masyarakat terdampak.


















