Aceh Besar – Dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang muncul di Puskesmas Mesjid Raya, Aceh Besar. Hal itu disampaikan Sekretaris Forum Relawan Demokrasi (Foreder), Yulindawati, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, ada indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana jasa petugas dan staf yang diduga dilakukan bendahara puskesmas, Marlaini. “Kasus ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Yulindawati juga menyoroti kepemimpinan Kepala Puskesmas Elfi Mursidah yang telah berlangsung 10 tahun. Ia menilai banyak persoalan tidak pernah terbuka ke publik. “Kalau terbukti, hak staf yang dipotong harus dikembalikan,” ujarnya.
Foreder menduga praktik pungli itu berjalan rapi dan sudah berlangsung lama, bahkan bisa menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Lembaga itu berencana memberi pendampingan hukum bagi para korban.
Selain itu, Foreder menerima laporan adanya pihak yang merasa kebal hukum karena mengaku dilindungi pejabat tinggi. “Jika benar, aparat harus menindak tegas,” tutup Yulindawati.

















