Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Nasional / Sosial / TNI/POLRI

Rabu, 24 September 2025 - 08:20 WIB

Dua Polsek Polres Pidie Jaya Padukan Hukum Adat dan Polri Presisi Selesaikan Konflik Warga

 

nusaone.id PIDIE JAYA – Dua jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Pidie Jaya, yakni Polsek Banda Dua dan Polsek Pante Raja, berhasil menuntaskan dua kasus perselisihan warga melalui pendekatan humanis, Selasa (23/9/2025).

Di Gampong Kumba, Kecamatan Banda Dua, Polsek Banda Dua memfasilitasi penyelesaian kasus pengrusakan tanaman antara Basri (47) dan M. Yusuf (63). Perselisihan yang semula menimbulkan ketegangan akhirnya berakhir damai setelah dilakukan mediasi yang dihadiri Kapolsek Banda Dua, Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Keuchik, perangkat gampong, serta kedua belah pihak.

Baca Juga |  IWO Luncurkan 'Gerakan 20 Ribu Rupiah' Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

 

Keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan bersama. Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, menegaskan bahwa pendekatan problem solving dengan merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 menjadi upaya efektif Polri menjaga kondusivitas wilayah.

 

“Problem solving memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara secara adil, kekeluargaan, serta tetap menjaga hubungan sosial,” ujarnya.

Baca Juga |  Didukung 19.293 BSI Agen di Aceh, Tingkatkan Inklusi Keuangan Hingga Pelosok

 

Sementara itu, di Gampong TU, Kecamatan Pante Raja, Polsek Pante Raja juga sukses memediasi perselisihan terkait pinjaman uang arisan (julo-julo) antara Ratna (43) beserta dua anaknya RN (18) dan MN (23), dengan Aminah (36).

 

Atas arahan Kapolsek Pante Raja Ipda Irsan Chalik, S.Sos., M.Si., mediasi dilakukan bersama perangkat gampong, tokoh masyarakat, dan perwakilan Tuha Peut, dengan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang penyelesaian perkara melalui adat.

 

Hasilnya, Ratna menyampaikan permintaan maaf yang diterima Aminah, dan kedua pihak sepakat berdamai serta menandatangani surat perdamaian. Mereka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan siap menerima sanksi adat atau hukum bila melanggar kesepakatan.

Baca Juga |  Hendak Preteli Kabel Motor Curian, Polisi Ringkus Pelaku di Peuniti

 

AKP Mahruzar mengapresiasi keberhasilan kedua Polsek “Pendekatan mediasi adat dan problem solving ini sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan problem solving serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Humas Polres Pidie Jaya

 

 

 

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Pidie Jaya Gencarkan Patroli KRYD, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Daerah

Kecelakaan Tunggal di Batoh, Pengendara Terjatuh Usai Tabrak Mobil Parkir

Daerah

Mualem Akan Membuka Mubes MAA 2026

Daerah

Perempuan 20 Tahun Asal Pidie Dilaporkan Hilang Sejak 29 Maret 2026

Daerah

Wagub Aceh Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Daerah

Pembukaan Media Café Homestay Jadi Ruang Silaturahmi dan Penguatan Spiritualitas Jurnalis

Daerah

Wagub Aceh Tunjukkan Komitmen Pendidikan, Rektor USK Beri Apresiasi

Daerah

JADUP Disalurkan Langsung via Pos, Sibral Malasyi Tegaskan Transparansi