nusaone.id Lhoksukon – Enam pengikut ajaran sesat Millah Abraham resmi diserahkan Polres Aceh Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Jumat (12/9/2025). Penyerahan tahap II ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, dengan pengawalan ketat belasan personel.
Proses pelimpahan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 sampai 15.00 WIB. Keenam tersangka yang diserahkan adalah Harun Arasyid (60), Nazari A. Jalil (53), Eko Sayono (38), Robby Heldy (38), Abdi Ardiansyah (48), serta Mercusuar (27). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari imam, bendahara, duta, hingga sekretaris kelompok.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus Kapolda Aceh karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Millah Abraham diketahui merupakan kelanjutan dari kelompok Gafatar yang sebelumnya sempat aktif di Aceh.
“Seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara terbuka dengan pengawalan maksimal, agar tidak menimbulkan keresahan baru di masyarakat,” ujar AKP Boestani.
Barang bukti yang ikut diserahkan ke kejaksaan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios, sepeda motor Supra X, belasan telepon genggam, tiga laptop, proyektor, buku rekening, serta puluhan buku doktrin Millah Abraham.
Penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap (P21) hanya dalam waktu sekitar satu bulan. Jaksa Penuntut Umum kemudian menerima keenam tersangka melalui penandatanganan register B12 dan berita acara serah terima.
AKP Boestani menegaskan bahwa kepolisian akan terus memantau jalannya persidangan serta mengajak masyarakat aktif melaporkan bila menemukan kegiatan serupa.
(*)
















