nusaone.id – Aceh Barat Daya – Forum Demokrasi (Foreder) Kabupaten Aceh Barat Daya kembali menyoroti dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan di tingkat desa. Kali ini, organisasi tersebut menyoroti kasus pengangkatan dua orang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Jeumpa, yang diduga tidak memiliki ijazah, serta dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh beberapa Kaur.
“UU No. 5 sudah jelas tentang ASN dilarang merangkap jabatan, sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan hanya boleh menerima satu penghasilan dari APBN/APBD,” tandasnya.
Sekretaris Foreder Abdya, Abdul Razak, ST, menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah kabupaten terhadap perangkat desa. Menurutnya, hal ini memicu kesewenang-wenangan kepala desa yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan negara.
Lebih lanjut, Razak menilai Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi rutin dengan pihak kecamatan setiap triwulan. Hal ini penting dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terulang, dan setiap temuan dapat segera dievaluasi pada semester anggaran.
Abdul Razak menegaskan, perbuatan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang dengan tegas melarang aparatur daerah merangkap jabatan dan menerima lebih dari satu penghasilan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Selain itu, seluruh gaji dan insentif yang telah diterima oleh aparatur desa yang tidak memenuhi syarat selama menjabat harus dikembalikan ke kas negara untuk menutupi kerugian yang terjadi.
“Selama menjabat mereka tentu menerima gaji dari anggaran desa, bahkan tanpa syarat yang cukup malah diberikan jabatan, ini sudah jelas korupsi besar-besaran,” tambahnya.
Menurutnya, pengangkatan aparatur desa tanpa memenuhi syarat pendidikan serta praktik rangkap jabatan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Bahkan, kepala desa selaku pengguna anggaran bisa terjerat hukum pidana atas perbuatan tersebut.
Selain itu, seluruh gaji dan insentif yang telah diterima oleh aparatur desa yang tidak memenuhi syarat selama menjabat harus dikembalikan ke kas negara untuk menutupi kerugian yang terjadi
“Selama menjabat mereka tentu menerima gaji dari anggaran desa, bahkan tanpa syarat yang cukup malah diberikan jabatan, ini sudah jelas korupsi besar-besaran,” tambahnya.
(**)

















