Home / News

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:09 WIB

Gabung NPWP dengan Suami, Kini Wanita Kawin Tidak Perlu Hapus NPWP

Nusaone.id | Jakarta Di tengah semakin meningkatnya jumlah pekerja wanita dengan status menikah, penerapan kewajiban perpajakan bagi wanita kawin sering kali menimbulkan kebingungan tersendiri. Banyak wanita kawin yang bekerja sering bertanya-tanya soal NPWP: “Harus dihapus nggak setelah menikah?”, “Kalau gaji saya digabung dengan suami, berarti NPWP saya masih dipakai?” atau “Kalau lapor pajak, tetap pisah atau jadi satu?” Pertanyaan seperti ini sangat umum, bahkan bagi mereka yang sudah cukup lama bekerja. Padahal, aturan yang berlaku sebenarnya cukup jelas dan memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dengan status wanita kawin.

Pada dasarnya, wajib pajak dengan status wanita kawin tidak diwajibkan untuk melakukan penghapusan NPWP. Yang perlu diperhatikan justru adalah status perpajakannya, dalam hal ini apakah penghasilan istri akan dilaporkan secara gabungan dengan suami atau dipisahkan sesuai kondisi tertentu. Untuk memahami pilihan ini, beberapa konsep utama berikut perlu dipahami terlebih dahulu.

Apa itu penggabungan NPWP suami-istri

Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Prinsip ini tercermin dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu bahwa penghasilan istri pada dasarnya melekat pada suami kecuali jika terdapat perjanjian pisah harta atau memilih terpisah secara kewajiban perpajakan. Dengan demikian, penggabungan NPWP tidak berarti istri menghapus identitas perpajakannya, tetapi lebih kepada penyesuaian status kewajiban pelaporan.

Jika memilih penggabungan, penghasilan istri dianggap sebagai bagian dari penghasilan keluarga. Pelaporan dilakukan sepenuhnya melalui SPT Tahunan PPh suami, sedangkan NPWP istri tetap terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas administrasi. Dalam praktiknya, status istri akan dicatat sebagai “penghasilan digabung dengan suami” sehingga kewajiban pelaporannya dilaporkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan suami.

Pengaturan ini memberi ruang bagi wanita kawin untuk tetap menggunakan identitas NIK miliknya sebagai NPWP untuk keperluan administrasi lain, seperti pembukaan rekening bank atau identitas penerima penghasilan, tanpa harus memenuhi kewajiban pelaporan SPT secara terpisah.

Baca Juga |  Satlantas Polres Pidie Edukasi Tertib Lalu Lintas dengan Cara Humanis

Kapan penggabungan NPWP dianjurkan

Penggabungan NPWP biasanya lebih tepat bagi pasangan yang tidak memiliki perjanjian pisah harta dan ingin menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga. Beberapa kondisi yang umum dijadikan pertimbangan adalah sebagai berikut.

Pertama, ketika istri tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya tidak bersifat signifikan. Dalam kondisi seperti ini, pelaporan terpisah tidak memberikan manfaat tertentu dan justru menambah kewajiban administratif.

Kedua, ketika istri bekerja tetapi tidak ada pemisahan harta. Sesuai ketentuan perpajakan, penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja pada dasarnya termasuk dalam penghasilan final pada SPT suami. Karena itu, pelaporan melalui SPT suami menjadi lebih selaras dengan konsep dasar perpajakan keluarga.

Ketiga, demi penyederhanaan pelaporan. Dengan pelaporan hanya melalui SPT suami, pasangan tidak perlu menyiapkan dua SPT terpisah, mengurangi risiko selisih penghitungan PPh, dan membuat administrasi lebih ringkas.

Perbedaan perlakuan pelaporan apabila digabung dan apabila dipisah menurut peraturan perpajakan Indonesia

1. Penghasilan digabung

Ketika memilih penggabungan, seluruh penghasilan istri dilaporkan dalam SPT suami. Bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh pemberi kerja tetap atas nama istri, tetapi pengkreditannya dilakukan melalui SPT suami. Dengan demikian, seluruh komponen penghasilan dan pajak yang telah dipotong menjadi satu kesatuan perhitungan pajak dalam SPT suami. Apabila istri mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri dapat dimasukan dalam bagian penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final dalam pelaporan SPT suami.

Dalam penggabungan, istri tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT sendiri. NIK sebagai identitas NPWP istri tetap dapat digunakan untuk administrasi umum, tetapi kewajiban perpajakannya masuk ke pelaporan SPT suami.

Baca Juga |  Dua Ruang Kelas dan Mushala SMP 3 Kejuruan Muda Kembali Difungsikan

2. Penghasilan dipisah

Perlakuan ini hanya berlaku dalam keadaan tertentu, yaitu apabila suami dan istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan sebelum atau selama perkawinan (PH) maupun memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT). Apabila syarat ini terpenuhi, istri berhak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, termasuk menyampaikan SPT Tahunan terpisah.

Dalam pelaporan terpisah, kewajiban perpajakan istri dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperolehnya sendiri dengan melampirkan Lampiran khusus PH-MT yang digunakan untuk menghitung pajak. Pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja digunakan untuk mengurangi pajak terutang dalam SPT istri. Suami hanya melaporkan penghasilannya sendiri tanpa memasukkan bagian penghasilan istri.

Perbedaan kedua skema ini pada intinya terletak pada kewajiban pelaporan dan penghitungan PPh terutang, bukan pada identitas perpajakan. Istri tetap memiliki identitas perpajakan, namun kewajiban pelaporannya bergantung pada apakah keluarga memilih sistem gabungan atau terpisah sesuai ketentuan hukum.

Bagaimana cara menggabungkan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak secara terus menerus melakukan perbaikan sistem yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Sistem yang baru diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu Coretax DJP memberikan kemudahan bagi wanita kawin yang sebelumnya memiliki NPWP terpisah dari suami dan berniat melakukan penggabungan NPWP tidak perlu lagi melakukan penghapusan NPWP. Dengan adanya peraturan pelaksanaan implementasi Coretax DJP yaitu PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, wanita kawin tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Cukup dengan permohonan perubahan status menjadi Nonaktif. Perubahan ini mengakibatkan proses penggabungan NPWP menjadi lebih cepat dan mudah. Awalnya, butuh waktu paling lama 6 bulan keputusan atas penghapusan NPWP dapat terbit, dengan adanya peraturan baru ini proses penggabungan NPWP dengan perubahan status wanita kawin menjadi aktif hanya butuh waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

Baca Juga |  PT Solusi Bangun Andalas Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Aceh Terdampak Banjir

Kemudahan lainnya dengan adanya implementasi Coretax DJP, pengajuan permohonan perubahan status Nonaktif ini bisa dilakukan secara daring melalui laman www.coretaxdjp.pajak.go.id. Berikut tata cara permohonannya :

Pertama, wanita kawin dapat melakukan perubahan status melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana tangkapan layar berikut ini dan melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga.

Kedua, menambahkan data wanita kawin pada data suami dalam menu Coretax DJP bagian Data Unit Keluarga pada menu Informasi Umum.

Ketiga, setelah perubahan disetujui, status perpajakan istri menjadi nonaktif dan pelaporan pajak dapat dilakukan oleh suami. Bukti pemotongan PPh 21 istri tetap diterbitkan atas nama istri, tetapi akan diikutsertakan dalam penghitungan SPT suami. Wanita kawin tetap dapat menjadi pengurus yang terdaftar dalam suatu perusahaan dan menandatangani dokumen perpajakan menggunakan NIK pribadi sebagai identitas perpajakannya.

Pengaturan ini memastikan bahwa administrasi perpajakan tetap berjalan tanpa menghilangkan identitas perpajakan istri.

Kesimpulan umum

Penggabungan NPWP suami-istri merupakan opsi yang mempermudah administrasi perpajakan, terutama bagi pasangan tanpa perjanjian pisah harta. Wanita kawin tidak perlu menghapus NPWP karena identitas perpajakan tetap penting untuk berbagai aktivitas administratif. Yang berubah hanyalah mekanisme pelaporannya.

Sementara itu, pelaporan terpisah hanya digunakan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memahami kewajiban perpajakan sesuai dengan status pelaporannya, setiap rumah tangga dapat menyesuaikan kewajiban perpajakannya sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Didukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pidie Jaya Percepat Perbaikan 296 Rumah Rusak

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Ikuti Penyerahan Bantuan Rumah Tahap II, Dukung Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Daerah

Pemulihan Pascabanjir Dipercepat, Wagub Aceh Kawal Ketat Penyaluran Bantuan

Daerah

Tukar Mobil Dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Daerah

Sat Reskrim Polres Pidie Bagikan Takjil Door to Door kepada Warga

Daerah

Guncangan Kuat 10 Detik, Warga Simeulue dan Nias Utara Berhamburan Keluar Rumah

Daerah

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Simeulue, Warga Panik Keluar Rumah

Daerah

Audiensi Tim Supervisi, Pemkab Pidie Jaya Optimalkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi