nusaone.id – Banda Aceh – Gugatan dua anak terhadap ibu kandungnya terkait sengketa hibah tanah dan bangunan di Kota Banda Aceh berakhir kandas. Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyatakan perkara tersebut gugur.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 471/Pdt.G/MS.Bna sejak 19 Desember 2025, yang diajukan oleh SI (31) dan RK (21), anak ketiga dan keempat dari CB (57).
Putusan gugur dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mujihendra setelah para penggugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali.
Kuasa hukum tergugat, Muhammad Sandri Amin bersama Tommy, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan konsekuensi hukum atas ketidakhadiran penggugat di persidangan.
“Dalam putusan majelis hakim, gugatan para penggugat gugur,” ujar Sandri, Sabtu (12/04/2026).
Selain itu, majelis hakim juga membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak penggugat.
Sandri menyayangkan langkah para penggugat yang menggugat ibu kandungnya sendiri hanya karena persoalan harta keluarga. Ia menilai sengketa tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dijelaskan, sengketa bermula dari hibah sebidang tanah seluas 535 meter persegi beserta bangunan yang berada di kawasan Lamteh, Kecamatan Syiah Kuala.
Tanah tersebut merupakan harta bersama yang diperoleh selama pernikahan CB dengan almarhum suaminya. Semasa hidup, almarhum telah menghibahkan aset tersebut kepada anak pertama melalui proses yang sah di hadapan notaris, lengkap dengan akta hibah dan sertifikat hak milik.
Menurut Sandri, setelah dihibahkan, objek tanah tersebut juga sempat dijadikan jaminan kredit di bank. Dana hasil pinjaman kemudian dibagikan kepada seluruh anak secara adil.
“Para penggugat sebenarnya telah menikmati hasil kredit tersebut, namun kemudian menggugat pembatalan hibah dengan alasan tanah itu milik ayahnya, bukan milik ibunya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hibah tersebut sah secara hukum karena dilakukan saat pemberi masih hidup, atas kehendak sendiri, tanpa paksaan, serta telah memenuhi prosedur yang berlaku.
Sebagai kuasa hukum tergugat, pihaknya menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang telah mengakhiri perkara tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut konflik internal keluarga yang berujung pada proses hukum di pengadilan agama di Banda Aceh.
(Tim Redaksi Putra Chat/Arju Na Fahlefi)
Kegagalan seorang ibu menggugat anaknya demi harta hibah warisan yg ditinggalkan oleh orang tuanya di Banda Aceh.

















