Jakarta – nusaone.id — Ikatan Wartawan Online (IWO) mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait dugaan intimidasi terhadap empat wartawan media online papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasus intimidasi tersebut terjadi pada 3 hingga 4 Oktober 2025 dan diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika bersama sejumlah anggotanya. Dugaan intimidasi muncul setelah papuanewsonline.com memberitakan aksi demonstrasi kelompok masyarakat GMPKK di depan Mabes Polri, Jakarta, yang menuntut pencopotan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Mimika.
Berdasarkan temuan Komnas HAM, para wartawan dan penanggung jawab media sempat dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Mimika. Dalam proses tersebut, para wartawan diduga mengalami intimidasi berlebihan, kekerasan verbal dan fisik, serta tindakan perampasan secara sewenang-wenang.
Empat wartawan yang menjadi korban dalam kasus ini masing-masing bernama Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob. Komnas HAM menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengancam kemerdekaan pers.
IWO menegaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa wartawan merupakan pekerja hak asasi manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Marrakech, sehingga harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada para wartawan tersebut, termasuk pemulihan psikis melalui rehabilitasi psikologis dan psikososial sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Kapolda Papua Tengah juga diminta melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum internal oleh Tim Propam Polda Papua Tengah agar para korban memperoleh keadilan hukum secara objektif dan transparan.
Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Komnas HAM yang telah mengeluarkan rekomendasi tersebut sebagai upaya melindungi kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.
Rekomendasi Komnas HAM ini ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Parulian P. Siagian tertanggal 22 Desember 2025 dan diterima para wartawan papuanewsonline.com pada Kamis, 8 Januari 2026, di Mimika.
















