Home / Daerah / Headline / Lingkungan / Nasional / News / Peristiwa / Sosial

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:16 WIB

IWO Apresiasi Rekomendasi Komnas HAM Terkait Intimidasi Wartawan di Mimika

Jakarta – nusaone.id — Ikatan Wartawan Online (IWO) mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait dugaan intimidasi terhadap empat wartawan media online papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kasus intimidasi tersebut terjadi pada 3 hingga 4 Oktober 2025 dan diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika bersama sejumlah anggotanya. Dugaan intimidasi muncul setelah papuanewsonline.com memberitakan aksi demonstrasi kelompok masyarakat GMPKK di depan Mabes Polri, Jakarta, yang menuntut pencopotan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Mimika.

Baca Juga |  Resmi Dibuka, Sekolah Rakyat Pidie Jaya Terapkan Sistem Boarding School

Berdasarkan temuan Komnas HAM, para wartawan dan penanggung jawab media sempat dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Mimika. Dalam proses tersebut, para wartawan diduga mengalami intimidasi berlebihan, kekerasan verbal dan fisik, serta tindakan perampasan secara sewenang-wenang.

Empat wartawan yang menjadi korban dalam kasus ini masing-masing bernama Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob. Komnas HAM menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengancam kemerdekaan pers.

IWO menegaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa wartawan merupakan pekerja hak asasi manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Marrakech, sehingga harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga |  Kapolres Pidie Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Wujudkan Pembinaan Humanis di Rutan Polres Pidie

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada para wartawan tersebut, termasuk pemulihan psikis melalui rehabilitasi psikologis dan psikososial sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Kapolda Papua Tengah juga diminta melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum internal oleh Tim Propam Polda Papua Tengah agar para korban memperoleh keadilan hukum secara objektif dan transparan.

Baca Juga |  AKBP Ahmad Faisal Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polres Pidie Jaya

Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Komnas HAM yang telah mengeluarkan rekomendasi tersebut sebagai upaya melindungi kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

Rekomendasi Komnas HAM ini ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Parulian P. Siagian tertanggal 22 Desember 2025 dan diterima para wartawan papuanewsonline.com pada Kamis, 8 Januari 2026, di Mimika.

Share :

Baca Juga

Daerah

Foreder Abdya Tegaskan Komitmen Pengawasan, Siap Dampingi Masyarakat Bangun Daerah

Headline

Rumah Staf Ahli Bupati Abdya dan Dua Rumah Lain di Banda Aceh Dibobol, Banyak Barang Berharga Dicuri  

Daerah

Prajurit TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian PBB Di Lebanon, Satu Personel Kritis

Headline

DPW PKB Aceh Gelar Halal Bihalal Khusus Bersama Pers Aceh, Sebut Media Sebagai Mitra Strategis

Daerah

Diduga Picu Korban Jiwa, Aktivitas Biji Besi di Abdya Diminta Dihentikan

Daerah

Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal ICMI Aceh 1447 H: Silaturrahim Adalah Fondasi Utama Dalam Membangun Organisasi

Daerah

Bangun Sinergi, RAPI Aceh Besar dan Pidie Jaya Diskusikan Langkah Strategis

Daerah

Sinergi Pusat dan Daerah, Fadhlullah Dampingi Fadli Zon Bantu Warga Huntara dan Anak Yatim