- SUBULUSSALAM – nusaone.id Sebuah tindakan teror menimpa seorang wartawan di Kota Subulussalam. Kaca belakang mobil milik wartawan bernama Sahbudin Padang dipecahkan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) menggunakan batu.

Peristiwa itu terjadi di Kampong Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Jumat (17/10/2025) dini hari. Aksi ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Subulussalam.
Ketua Pelaksana Harian Pengurus Daerah IWO Subulussalam, Juliadi (Adi), mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers. Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam negara hukum.
“Terlepas bagaimana cara kerjanya di lapangan, teror seperti ini sangat tidak dibenarkan di negara yang berlandaskan undang-undang. Jika ada yang keberatan terhadap kerja wartawan, silakan buat aduan ke Dewan Pers atau menyurati redaksinya, bukan dengan cara meneror,” tegas Adi, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Adi, tindakan seperti itu mencoreng prinsip hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia. Ia meminta semua pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, korban Sahbudin Padang telah membuat laporan resmi ke Polres Subulussalam. IWO berharap aparat kepolisian segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan agar pelaku bisa segera ditangkap.
Selain mengecam tindakan tersebut, Adi juga mengimbau seluruh insan pers di wilayah Subulussalam untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan terpercaya.
“Mari kita jaga marwah profesi wartawan dengan bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” pungkas Adi.



















