Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Nasional / News / Opini / Sosial

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:16 WIB

IWO Menang di Pengadilan Niaga Medan, Gugatan Kekayaan Intelektual Ditolak

JAKARTA – nusaone.id Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) yang diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota Ikatan Wartawan Online (IWO), terhadap organisasi tersebut. Putusan dibacakan pada Senin, 20 Oktober 2025, dan menegaskan bahwa logo serta nama IWO sah dimiliki oleh Perkumpulan Wartawan Online.

Baca Juga |  Demi Akurasi Data, Keuchik Manyang Lancok dan Perangkat Gampong Lembur 3 Hari 4 Malam

Gugatan ini berawal dari klaim Yudhistira yang menyatakan memiliki hak cipta atas banner dengan logo IWO. Namun, majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H., menilai gugatan tersebut tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp486.000.

Baca Juga |  Anak-Anak Pengungsi Jadi Fokus Trauma Healing Polri dan Bhayangkari

 

Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim telah mencerminkan keadilan, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani perkara ini.

 

“Kami percaya proses peradilan berjalan transparan dan berkeadilan. Putusan ini sekaligus menjadi preseden baik bagi dunia hukum di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga |  Gandeng Muhammadiyah, BSI Percepat Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

 

 

Putusan ini memperkuat posisi hukum IWO sebagai organisasi resmi yang diakui secara sah, sekaligus menegaskan bahwa upaya pihak lain yang mencoba mengklaim logo dan nama IWO tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Besar Gelar Simulasi Sispam Mako, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman

Daerah

Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman

Daerah

Ketua MPU Aceh Sebut Kapolda Aceh Pekerja Keras yang Turun Tangan Saat Bencana

Daerah

Didukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pidie Jaya Percepat Perbaikan 296 Rumah Rusak

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Ikuti Penyerahan Bantuan Rumah Tahap II, Dukung Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Daerah

Pemulihan Pascabanjir Dipercepat, Wagub Aceh Kawal Ketat Penyaluran Bantuan

Daerah

Tukar Mobil Dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Daerah

Sat Reskrim Polres Pidie Bagikan Takjil Door to Door kepada Warga