Home / Daerah / Headline / News

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara

Oplus_0

Oplus_0

Banda Aceh  –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menanggapi peristiwa pelanggaran disiplin dan norma etika yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang sempat viral di media sosial.

Terhadap laporan tersebut, Kejati Aceh telah melakukan Inspeksi Kasus dan pemeriksaan intensif. Institusi kini mengambil tindakan tegas

Hasil pemeriksaan tersebut sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa pada saat warga Gampong Kuta Lhoksukon mendatangi Mess Kejari Aceh Utara pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, tidak ditemukan adanya aktivitas pesta minuman keras maupun perbuatan asusila sebagaimana yang ramai diberitakan.

Baca Juga |  Muda Seudang Pidie Jaya: Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas – Polres Harus Usut Tuntas Dugaan Kekerasan oleh Wakil Bupati

“Di dalam ruangan terdapat tiga orang, yakni FR. selaku pegawai, AP yang merupakan tenaga PPNPN, serta seorang perempuan berinisial NS. Mereka berada bertiga di dalam ruangan, sehingga narasi berdua-duaan atau perbuatan mesum tidak terbukti secara faktual,” ujar Ali Rasab Lubis, Ravu 31 Desember 2025.

Namun demikian, hasil pemeriksaan juga menemukan adanya satu botol minuman keras merek Iceland Vodka yang tersimpan di dalam lemari. Barang tersebut diakui sebagai milik pribadi terlapor dan tidak sedang dikonsumsi saat kejadian.

Baca Juga |  Sekda Subussalam Monitoring MTQ Aceh, Harap Kafilah Masuk Lima Besar

Selain itu, ditemukan pula satu pucuk senjata airsoft gun yang dipastikan merupakan barang yang diambil secara tidak sah dari ruang Seksi Intelijen pada tahun 2023 tanpa melalui prosedur yang benar.

Atas pelanggaran tersebut, Kejati Aceh telah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin terhadap terlapor kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap AP yang berstatus sebagai tenaga pengamanan PPNPN, Kejati Aceh mengambil langkah tegas dengan mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa (outsourcing) untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengamanan mess.

Baca Juga |  KUHP Baru Berlaku 2026, Masyarakat Diminta Cermati Informasi

Melalui Kasi Penkum, Kajati Aceh Yudi Triadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

“Institusi Kejaksaan bukan hanya kantor pencari keadilan, tetapi juga rumah bagi nilai-nilai moralitas. Kepercayaan masyarakat adalah napas bagi kerja-kerja kami. Karena itu, tindakan tegas ini merupakan pesan jelas bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai nilai-nilai syariat dan integritas di Tanah Serambi Mekkah,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

IWO Aceh Dampingi Safari Ramadhan Pemprov 2026

Daerah

IWO Aceh Siap Jadi Mitra Strategis Pemprov dalam Publikasi Pembangunan di Bulan Suci Ramadhan

Daerah

Inflasi Aceh Naik, Wagub Fadhlullah Minta Operasi Pasar Diperkuat

Daerah

Satgas PRRP Tinjau Huntara dan Infrastruktur, Kapolres Pidie Jaya Pastikan Pengamanan Proyek

Daerah

Menko Polkam Tinjau Progres Pembangunan IKN, Optimistis Siap Jadi Pusat Pemerintahan Modern

Daerah

Konflik Global Memanas, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Lewat Kilang Balikpapan

Daerah

Polres Aceh Besar Gelar Simulasi Sispam Mako, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman

Daerah

Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman