Home / News

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:46 WIB

Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Tapaktuan- nusaone.id– Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. himbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan bersama, Rabu, 28 Januari 2026.

Kapolres menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan akibat asap serta kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga |  Hindari Salah Sasaran Bantuan, Tim Klarifikasi Data Banjir Cek Langsung Warga Terdampak

Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp.5 miliar.

Baca Juga |  Maman Suherman Terima Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka dari Perpusnas

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Selatan menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Selatan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110 atau aparat setempat agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolres.

Baca Juga |  IWO Banda Aceh Kini Dipimpin Ismail Zein

Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, patroli, serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, wilayah Aceh Selatan dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Besar Bersama Polda Aceh dan TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Aliran Sungai Siron

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikula dan Trauma Healing di Sigli

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Sapi Meugang dan Dana Pemulihan Segera Direalisasikan