Home / News

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:46 WIB

Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Tapaktuan- nusaone.id– Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. himbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan bersama, Rabu, 28 Januari 2026.

Kapolres menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan akibat asap serta kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga |  Anggota RAPI JZ01ZZW05 Bireuen Pantau Situasi Malam Ramadan di Kecamatan Juli

Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp.5 miliar.

Baca Juga |  Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Selatan menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Selatan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110 atau aparat setempat agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolres.

Baca Juga |  Chairan Manggeng Tegaskan Komitmen PW IWO Aceh Bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Aceh

Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, patroli, serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, wilayah Aceh Selatan dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Prajurit TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian PBB Di Lebanon, Satu Personel Kritis

Daerah

Diduga Picu Korban Jiwa, Aktivitas Biji Besi di Abdya Diminta Dihentikan

Daerah

Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal ICMI Aceh 1447 H: Silaturrahim Adalah Fondasi Utama Dalam Membangun Organisasi

Daerah

Bangun Sinergi, RAPI Aceh Besar dan Pidie Jaya Diskusikan Langkah Strategis

Daerah

Sinergi Pusat dan Daerah, Fadhlullah Dampingi Fadli Zon Bantu Warga Huntara dan Anak Yatim

Daerah

Hasil Riset Hukum, Kampus UIN Ar-Raniry Masuk Dalam Peringkat 2, Airlangga Posisi Pertama Nasional

Daerah

Perkuat Sinergi, Ketua PW IWO Aceh Sambangi Kantor PD IWO Aceh Barat

Daerah

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi