Nusaone.id |Banda Aceh – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SatPol PP & WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengeluarkan pernyataan tegas pada Rabu, (11/02/2026) terkait anggota yang diduga mendukung atau terlibat dalam pelanggaran Qanun Jinayah.
Pernyataan ini disampaikan setelah muncul beberapa isu terkait oknum SatPol PP dan WH yang diduga terlibat dalam kasus yang terjadi di sekitar WR Supratman, Gampong Peunayong.
“Jika dari laporan warga ditemukan anggota yang sengaja mendukung atau terlibat dalam pelanggaran, kami akan melakukan penyelidikan tuntas. Bila terbukti benar, tidak akan ada toleransi atau sanksi ringan – oknum tersebut akan segera dipecat. Beberapa waktu lalu kami sudah menindaklanjuti kasus serupa, di mana anggota yang terbukti melakukan khalwat tidak hanya mendapatkan cambukan tetapi juga dipecat dari PPPK,” tegas Muhammad Rizal.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi terkait kinerja petugas di lapangan. “Perhatian warga terhadap tugas kami adalah bentuk cinta dan dukungan kepada kami sebagai petugas yang bertugas menjaga keadilan,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal terkait isu yang beredar dan menjamin akan mengatasi masalah tersebut secara transparan dan terbuka bagi publik. “Kita tidak akan menutupi apa pun – semua proses akan dilakukan dengan jelas untuk masyarakat,” kata Kasatpol yang dikenal ramah dan humble itu.
“Sesuai visi dan misi yang digariskan oleh Ibu Walikota, SatPol PP & WH Kota Banda Aceh siap menjadi garda terdepan dalam mengawal penerapan Syariat Islam. Hal ini sejalan dengan langkah yang dilakukan Plt Kasatpol PP & WH Aceh. Untuk memastikan Penerapan Syariat tetap terjaga kita juga telah berkoordinasi dengan Pageu Gampong di Masing Gampong, kita ketahui Pageu Gampong adalah sebagai garda depan sebagai jagawana Syariat di Kota Banda Aceh,” jelas Rizal.
Menurutnya, meskipun sistem telah dibuat sedemikian rupa, pelaku seringkali mencari celah untuk melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, peran masyarakat sebagai mata rakyat sangat penting dalam mendukung tugasnya.
“Kami mengimbau seluruh warga Kota Banda Aceh untuk segera menghubungi kami jika menemukan bentuk pelanggaran Syariat. Kami akan segera menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Berikut nomor kontak yang bisa dihubungi: Call Center +62812 1931 4001,” pungkasnya.
(CMA)


















