Nusaone.id |Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan pada Senin, 5 Januari, bertempat di Aula Kejati Aceh. Jabatan Kajari Aceh Selatan resmi diserahterimakan dari R. Indra Senjaya, S.H., M.H. kepada Rozano Yudistira, S.H., M.H. sebagai pejabat baru.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri para pejabat struktural di lingkungan Kejati Aceh.
Kasi Intel Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, menyampaikan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi, termasuk di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja, peningkatan profesionalisme, serta regenerasi sumber daya manusia.
“Proses ini merupakan langkah strategis untuk memastikan organisasi terus berjalan dinamis dan adaptif dalam menjawab tantangan penegakan hukum,” ujar Alfryandi.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa setiap kebijakan pengangkatan, penempatan, dan alih tugas jabatan telah melalui kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian objektif guna memilih insan Adhyaksa terbaik untuk mengemban amanah jabatan.
Kajati Aceh berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar senantiasa menjaga kepercayaan pimpinan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menunjukkan kinerja dan karya nyata bagi institusi dan masyarakat.
“Buktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara pada jabatan yang diemban. Tunjukkan dedikasi, profesionalisme, dan integritas, serta jadilah teladan yang membanggakan bagi institusi,” tegas Kajati Aceh.
Lebih lanjut, Kajati Aceh berharap dengan kapabilitas dan kecakapan yang dimiliki, pejabat yang baru dilantik mampu menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern, berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat.
Pelantikan ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik.



















