Home / Headline / News

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Ketua IWO Bengkulu Tegaskan Legalitas Nama dan Logo IWO, PW Aceh Siap Bertindak Jika Diinstruksikan Pusat

Nusaone.id |Bengkulu – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Wilayah Bengkulu, Musdamori, S.Sos., C.MK., menegaskan bahwa nama dan logo resmi IWO memiliki dasar hukum yang sah dan diakui negara. Ia juga mendesak agar kepengurusan pusat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mengaku-ngaku menggunakan nama IWO secara tidak resmi.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya gugatan yang diajukan kubu Teuku Yudhistira ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kepemilikan hak cipta nama dan logo IWO. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga |  BNN Kota Banda Aceh Peringati Puncak HANI 2025, Tekankan Pencegahan dan Kolaborasi

“Kami mendukung penuh kepemimpinan Ketua Umum IWO Bapak Dwi Christianto, Sekretaris Jenderal Ibu Telly Nathalia, dan Bendahara Ibu Herawati Nurlia. Nama dan logo IWO ini sah secara legal, memiliki dasar hukum, dan diakui negara,” tegas Musdamori di Bengkulu, Rabu (13/8/2025).

Legalitas IWO, lanjutnya, berlandaskan Akta Notaris Sri Juwariyati, S.H., M.Kn., Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017, yang secara jelas menyebut nama organisasi Ikatan Wartawan Online. Landasan hukum ini diperkuat dengan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) di Palembang, 3 September 2023, yang memilih Dwi Christianto sebagai Ketua Umum. Hasilnya kemudian dituangkan dalam Akta Perubahan Nomor 85 tanggal 19 Oktober 2023 oleh Notaris Imron, S.H.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah dan Abdul Mu’ti Letakkan Batu Pertama SMK Muhammadiyah

Selain itu, logo dan hak merek IWO telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor Registrasi ID001313975. Masa perlindungan merek berlaku hingga 9 September 2034.

Musdamori menegaskan bahwa penggunaan nama dan logo IWO tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang bisa diproses baik secara pidana maupun perdata. “Kami akan menjaga marwah organisasi ini dari pihak-pihak yang mencoba merusak citra dan legalitasnya,” tegasnya.

Baca Juga |  Wagub Aceh Fadhlullah Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera di Blang Padang

Senada dengan itu, Pengurus Wilayah IWO Aceh Chairan Manggeng juga menyatakan siap bertindak apabila mendapat instruksi dari Pengurus Pusat IWO. “Kami tegak lurus dengan keputusan resmi organisasi. Bila ada perintah pusat untuk menyelamatkan nama dan logo IWO dari pihak yang mengaku-ngaku, kami siap bergerak,” ujar perwakilan PW IWO Aceh.

Share :

Baca Juga

Daerah

Semarak 17 Agustus: Desa-Desa di Aceh Timur Rayakan Kemerdekaan Bersama Medco E&P Malaka

Daerah

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Terima Kunjungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Besar Terkait Program Bantuan Buku Tahun 2025

Headline

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Daerah

Lapas Kelas IIA Banda Aceh terima Kunjungan Kerja dari Tim Direktorat Jenderal Terkait Indeks Kualitas Kebijakan

Headline

Dilantik, IWO Ciamis Masa Bhakti 2025–2030, Bupati Herdiat: Media Harus Faktual dan Profesional Dalam Melakukan Tugas Jurnalistik

Headline

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Terkait Suap Sertifikat K3

Hukum & Kriminal

KPT buka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perdata; Jangan Hanya Menang di atas Kertas

Daerah

Teken MoU, Kanwil Ditjenpas Aceh dan ISBI Aceh Jajaki Kerja sama Strategis