Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Kesehatan / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Peristiwa / Sosial

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:45 WIB

Komnas HAM: Kasat Reskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran HAM Serius terhadap Jurnalis

Jakarta — nusaone.id.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menegaskan telah terjadi pelanggaran HAM serius yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat itu ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siaugian, sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan Komnas HAM yang dilakukan pada 10 Oktober 2025, empat jurnalis yakni Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob diduga mengalami tindakan intimidasi berlebihan saat peristiwa yang terjadi pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga |  Pangdam Iskandar Muda Resmikan Rumah Layak Huni di Aceh Barat

Komnas HAM mengungkapkan bentuk intimidasi tersebut meliputi kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, pemaksaan pembuatan surat pernyataan di bawah tekanan, pemanggilan tanpa surat perintah yang sah, serta penyitaan handphone secara sewenang-wenang. Tindakan tersebut dinilai melanggar prosedur hukum dan mencederai prinsip negara hukum serta demokrasi, khususnya kebebasan pers.

Komnas HAM juga mencatat bahwa Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap AKP Rian Oktaria dan jajarannya atas arahan langsung Kapolda Papua Tengah. Namun demikian, meski sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, para korban dengan tegas menolak berdamai dan meminta agar kasus ini diproses secara hukum demi efek jera dan evaluasi serius terhadap institusi kepolisian di Polres Mimika.

Baca Juga |  Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Kejati Aceh Gelar Program "Jaksa Masuk Dayah" di Dayah Qaryatul Huda Pidie

Dalam analisis hukumnya, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terhadap empat hak asasi, yakni hak atas rasa aman, hak atas proses hukum yang adil, hak atas perlindungan Pembela HAM—di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi Marrakech—serta hak atas pemulihan, termasuk permintaan maaf, kompensasi, dan rehabilitasi psikologis.

Melalui rekomendasinya, Komnas HAM mendesak Kapolda Papua Tengah untuk mengawasi ketat proses pemeriksaan Propam agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, mengevaluasi serta menjatuhkan sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, serta memastikan pemulihan penuh bagi korban, termasuk permintaan maaf terbuka dan layanan psikologis.

Baca Juga |  Danramil 019/Meureudu Koordinir Penyaluran Bantuan bagi Korban Banjir Manyang Lancok

Selain itu, Komnas HAM mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers, bukan kriminalisasi, serta memperkuat pendidikan HAM dan kebebasan pers di internal Polres Mimika. Kepada LPSK, Komnas HAM meminta agar segera memberikan perlindungan saksi dan pemulihan psikologis kepada keempat jurnalis korban.

Kasus ini dinilai menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Papua dan menegaskan bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian tak terpisahkan dari kewajiban negara dalam menjamin HAM dan demokrasi.

Surat rekomendasi Komnas HAM tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM RI, Komisioner Eksternal Komnas HAM, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, serta pimpinan terkait lainnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Daerah

PKBM HABIB ALBY Gelar Healing dan Bagikan Bantuan untuk Anak Korban Banjir di Gampong Beurawang

Headline

Sejarah Panjang PT Asdal: Hak Rakyat Tergerus Sejak Orde Baru

Daerah

Dua Ruang Kelas dan Mushala SMP 3 Kejuruan Muda Kembali Difungsikan

Daerah

Kapolres Pidie Serahkan Bantuan Bibit Pertanian dari Kapolda Aceh kepada Polsek Jajaran untuk Warga Terdampak Banjir

Daerah

Usai Shalat Jum’at, Warga Beurawang Gelar Makan Bersama di Posko

Daerah

Ribuan Jamaah Hadiri Subuh Berkah Polda Sulteng di Masjid Raya Baitul Khairaat

Hukum & Kriminal

Tokoh Muda Kemukiman Panton Luas Samadua Apresiasi Bupati H. Mirwan