Jakarta — nusaone.id — Produser sekaligus sutradara film Suamiku, Lukaku, Sharad Sharan, mengungkapkan bahwa soundtrack film tersebut akan dibawakan oleh Krisdayanti dengan judul lagu “Aku Bangkit, Aku Merdeka.”
Film Suamiku, Lukaku direncanakan tayang serentak di sejumlah negara, selain Indonesia, yakni Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Kongres Wanita Indonesia (Kowani) berkolaborasi dengan SinemArt, The Big Pictures, Tarantella Pictures, serta Komunitas Perempuan Berkebaya menggelar preview film Suamiku, Lukaku yang dirangkai dengan diskusi bertema “Mengenal Kekerasan Dalam Rumah Tangga – Upaya Pencegahan dan Stop Kekerasan Pada Perempuan dan Anak.” Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan edukasi ini diikuti oleh Dewan Pimpinan Kowani serta pimpinan dan perwakilan organisasi anggota Kowani, dan dilaksanakan di sela rapat koordinasi Dewan Pimpinan dan organisasi anggota.
Diskusi dimoderatori Ketua Komunitas Perempuan Berkebaya, Lia Nathalia, dengan menghadirkan empat narasumber, yakni Sharad Sharan, Direktur Eksekutif Women Research Institute (WRI) Sita Aripurnami Umar Kayam, Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, serta Analis Hukum LPSK Inggit Nursafitri.
Dalam kesempatan tersebut, Sharad Sharan mengajak Kowani untuk bersama-sama menyebarluaskan film ini sebagai media edukasi hingga ke kampung-kampung dan ke luar negeri.
“Saya ingin agar Kowani bisa bergabung bersama kami untuk membawa film ini ke kampung-kampung dan ke negara lain. Kalau Kowani bergabung bersama kami, ini akan menjadi hadiah untuk semua perempuan di Indonesia,” kata Sharad.
Sementara itu, Sita Aripurnami Umar Kayam mengapresiasi film tersebut dan menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan agar mampu keluar dari lingkaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia juga mengungkapkan hasil penelitian WRI yang menunjukkan adanya keterkaitan antara krisis iklim dengan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan.
“Kita harus memutus siklus kekerasan. Dengan memutus siklus itu, kita membangun rasa aman,” tegas Sita.
Analis Hukum LPSK, Inggit Nursafitri, menjelaskan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan darurat bagi korban, pelapor, maupun saksi kasus KDRT. Ia menambahkan bahwa korban juga dapat ditempatkan di rumah aman sebagai bentuk perlindungan fisik tertinggi, serta mendapatkan bantuan psikolog dan pendampingan dalam proses pelaporan kepada kepolisian.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, turut mengapresiasi film Suamiku, Lukaku dan mengajak Kowani memanfaatkan momentum ini sebagai media edukasi untuk pencegahan KDRT.
Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Penghapusan KDRT telah berlaku selama 22 tahun, namun upaya pencegahan masih sangat terbatas.
“Saya berharap setelah diskusi ini, apa yang bisa kita lakukan bersama—Komnas Perempuan, LPSK, dan Kowani—harus konkret,” ujar Ratna.
Ratna juga menegaskan bahwa sistem patriarki dan ketidaksetaraan gender masih menjadi akar utama persoalan KDRT di Indonesia.

















