Home / Headline

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:22 WIB

KPT Banda Aceh ajukan 6 Persoalan terkait Wacana Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan Agung

Nusaone.id | Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH, MHum menyampaikan 6 (enam) persoalan terkait wacana pemberlakuan DPA (Deffered Presecution Agreement) oleh Kejaksaan. Hal ini disampaikan dalam Seminar Hukum dalam rangka Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh di Aula Kajati di Banda Aceh.

Seminar yang mengusung tema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana dibahani oleh tiga orang narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Bapak Nursyam, S.H., M.Hum merupakan Hakim Senior yang telah bertugas di banyak pengadilan negeri dan bahkan promosi sebagai Hakim Tinggi di beberapa Pengadilan Tinggi, dan terakhir bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makasar di Sulawesi Selatan. Selain KPT, Seminar Hukum ini juga dibahani oleh Prof Dr Mohd Din, SH, MH (Guru Besar Hukum Pidana FH USK) dan Zulfikar Sawang, SH (Ketua Peradilan Aceh).

Baca Juga |  Danramil 019/Meureudu Koordinir Penyaluran Bantuan bagi Korban Banjir Manyang Lancok

Menurut Nursyam, DPA merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar pengadilan, dengan cara penangguhan penuntutan berdasarkan persyaratan tertentu. “Ini merupakan pendekatan progresif dalam system peradilan pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses peradilan yang panjang. Utamanya dalam proses peradilan pidana perekonomian yang dianggap dapat menghancurkan korporasi”. Ungkap KPT Banda Aceh.

Keenam persoalan dimaksud menurut KPT adalah: Pertama, Kapan atau bilamana DPA dilakukan ? Apakah sebelum pelimpahan berkas perkara atau setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan ?. Kedua, Siapa subjek pelaku yang dapat melakukan DPA ? Apakah hanya korporasi atau dapat pula individu ?. Ketiga, Jenis perkara apa yang dapat melakukan DPA ?. Keempat, jangka waktu pelaksanaan DPA ?. Perlu tidaknya izin/persetujuan pengadilan sebelum pelaksanaan DPA ? dan Keenam, bagaimana pengawasan selama pelaksanaan DPA ?

Baca Juga |  Kemenkes Lepas Relawan Tenaga Cadangan Kesehatan Batch II untuk Penanganan Krisis Kesehatan Pascabencana di Aceh

Selain enam persoalan di atas, KPT merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan Mahkamah Agung, Nursyam menyampaikan kepada pihak Kejaksaan dan peserta yang hadir secara fisik maupun online beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam penerapan DPA yaitu: Pertama, adanya Kerjasama (cooperation) yang akan meningkatkan kumungkinan suatu DPA ditawarkan, dinegosiasikan, dan disetujui. Kedua, adanya kepatuhan (compliance), dimana prinsip kepatuhan beroperasi secara prospektif dan retrospektif sebagai faktor yang mendukung penangguhan penuntutan, serta sebagai ketentuan dalam DPA. Ketiga, adanya kompensasi (compensation) dimaan terhadap para korban atau pihak yang dirugikan merupakan pertimbangan kepentingan public dalam menilai apakah pantas untuk melakukan penundaan penuntutan, serta dapat menjadi syarat dalam perjanjian DPA.

Baca Juga |  Meriahkan HUT RI Ke-80, SATGAS YONIF 112/DJ Gelar Perlombaan Untuk Anak Papua

Pada akhir paparannya, Nursyam berharap agar konsep DPA yang digagas oleh Kejaksaan Agung dapat diatur dalam RUU KUHAP yang akan datang. “Semoga konsep DPA ini masuk pengaturannya dalam KUHAP. Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh karena sudah diundang pada acara penting ini yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai komponen”. Ujar Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan sumringah.

Seminar yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Yudi T.R, S.H., M.H. dihadiri oleh 226 orang peserta secara langsung dan ratusan peserta lainnya secara online, yang terdiri dari para mahasiswa Fakultas Hukum, Jaksa Tinggi, Kejari, Hakim, Advokat, BUMN/BUMD, LSM, dan Dharmakarini.

Share :

Baca Juga

Daerah

‎Polres Pidie Sosialisasikan Larangan Karhutla Lewat Pemasangan Spanduk di Sejumlah Kecamatan

Daerah

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang Dalam Kegiatan Saweu Keude Kupi

Daerah

ICMI Aceh – KPJ Tawakkal Malaysia Adakan Seminar Pelayanan Kesehatan

Daerah

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti

Daerah

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Headline

Dari Sampah Kelapa ke Aksi Iklim: Solusi Bangun Andalas Raih PROPER Hijau 2025

Daerah

‎Polres Pidie Gelar Apel Siaga Bencana Antisipasi Bencana Alam dan Karhutla

Daerah

Bidhumas Polda Aceh Raih Dua Penghargaan dalam Rakernis Humas Polri 2026