Home / Hukum & Kriminal / News

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:00 WIB

KPT buka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perdata; Jangan Hanya Menang di atas Kertas

Rakornis Digelar, Fokus Percepat Eksekusi Perdata di Aceh. Foto:Dok.

Rakornis Digelar, Fokus Percepat Eksekusi Perdata di Aceh. Foto:Dok.

Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH MHum, Rabu (20/08/25) membuka secara resmi Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

‎Acara ini diikuti oleh Kajati dan beberapa Jaksa, Pihak Polda Aceh, para Hakim Tinggi, Pimpinan Organisasi Advokat, dan para Ketua Pengadilan Negeri serta Panitera dari seluruh Aceh.

‎Maksud dan tujuan dari Rakornis adalah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara perdata serta menghilangkan seluruh kendala dan hambatan yang terjadi baik di peradilan tingkat pertama maupun pada peradilan tingkat banding.

‎Dalam Rakornis yang dimoderatori oleh Dr Taqwaddin, dibahani oleh 3 (tiga) orang Hakim Tinggi yaitu ; 1. YM HT (Hakim Tinggi) Irwan Efendi, SH, MH menyampaikan materi terkait Pelaksanaan Eksekusi. 2. YM HT Aimafni Arli, SH, MH menyampaikan topik ecourt, dan 3. YM HT Ahmad Sahyuti, SH, MH mempresentasikan topik sipokad.

‎KPT dalam sambutannya menyatakan bahwa walaupun PN dan PT sudah berupaya maksimal menyelenggarakan peradilan secara prosedural dan substansial, bahkan sekarang telah pula menggunakan Teknologi Informasi berupa peradilan secara ecourt dengan berbagai layanan aplikasi: e-filling, e- payment, dan e-litigation. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan bisa jadi ada kendala ataupun hambatan. Disinilah perlunya kita bertemu untuk bertukar pikiran, apalagi menyangkut pelaksanaan eksekusi yang memang tidak selalu mudah.

‎Nursyam juga menegaskan, “jangan sampai perkara perdata hanya menang di atas kertas. Tapi tidak bisa dilaksanakan eksekusi. Oleh karena itu, melalui pertemuan ini kami ingin mendapatkan masukan dari para peserta yang berasal dari berbagai institusi penegak hukum. Saya berharap rapat ini dapat memberikan solusi untuk mempercepat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. ujar KPT Banda Aceh yang dengan bacaan basmallah secara resmi membuka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata.

Baca Juga |  Pelantikan Bepro, Wagub Singgung Tiga Isu Krusial

Share :

Baca Juga

Daerah

Didukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pidie Jaya Percepat Perbaikan 296 Rumah Rusak

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Ikuti Penyerahan Bantuan Rumah Tahap II, Dukung Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Daerah

Pemulihan Pascabanjir Dipercepat, Wagub Aceh Kawal Ketat Penyaluran Bantuan

Daerah

Tukar Mobil Dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Daerah

Sat Reskrim Polres Pidie Bagikan Takjil Door to Door kepada Warga

Daerah

Guncangan Kuat 10 Detik, Warga Simeulue dan Nias Utara Berhamburan Keluar Rumah

Daerah

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Simeulue, Warga Panik Keluar Rumah

Daerah

Audiensi Tim Supervisi, Pemkab Pidie Jaya Optimalkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi