Home / Hukum & Kriminal / News

Selasa, 16 September 2025 - 19:17 WIB

MAA adakan Rakor Peradilan Adat Gampong. Taqwaddin sarankan MAA inisiasi terbentuknya Qanun Pidana Adat

NusaOne.id | Bireun – Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Drs Syaiba Ibrahim, MS membuka acara Rapat Kordinasi (Rakor) dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong di Kabupaten Bireun, Selasa 16 September 2025.

Dalam sambutan tertulis mewakili Ketua MAA, Prof Yusri Yusuf yang sedang menunaikan Ibadah Umrah, mengharapkan agar rakor dan evaluasi ini dapat menghasilkan rekomendasi guna memperkuat dan mengoptimalkan Peradilan Adat Gampong.

Menurut Kepala Sekretariat MAA, Dr Syukri Yusuf, Rakor tersebut diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari pimpinan MAA Kabupaten Bireun, para Imum Mukim, Keuchik dan tokoh-tokoh perempuan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SKB Dinas Pendidikan dibahani oleh 3 (tiga) orang narasumber yang berpengalaman dibidang Penyelesaian Permasalah Adat Gampong, yaitu ;

Pertama, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS. Beliau ini Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), mantan Kepala Ombudsman Aceh, dan sekarang aktif sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Baca Juga |  Lapas Kelas IIA Banda Aceh ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan melalui via Zoom

Pemateri kedua adalah AKBP Ruslan Syafei, MSi dari Ditbinmas Polda Aceh, dan Pemateri ketiga adalah Bapak Saidan Nafi, SH, MH, mantan birokrat yang telah menduduki banyak jabatan pemerintahan.

Taqwaddin yang tampil pada session ketiga dengan topik materi Peradilan Adat Gampong versi KUHP Nasional, dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional baru yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026 tahun depan telah diakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah Hukum Adat, termasuk Hukum Pidana Adat.

Selama ini digunakan KUHP lama produk kolonial dengan semangat masa lalu, dimana hukuman pidana dipahami sebagai proses penjeraan dan balas dendam. Dalam KUHP lama tidak diakui keberadaan hukum adat.

Baca Juga |  FOREDER Kecam Penistaan Agama oleh Dedi Murtaddin, Aparat Hukum di minta tindak tegas

Sedangkan dalam KUHP 2026, semangat penyelesaian perkara pidana sesuai dengan paradigma Restorative Justice yaitu perdamaian untuk pemulihan dan keharmonisan hidup dalam masyarakat.

Jika kita cermati Pasal 2, Pasal 12, Pasal 66, dan Pasal 597 KUHP Nasional, maka jelas tersurat dalam ketentuan-ketentuan tersebut bahwa KUHP Nasional 2026 ini mengakui hukum pidana adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Karenannya untuk memudahkan implementasi ketentuan-ketentuan hukum yang hidup dalam masyarakat terkait pidana adat, Dr Taqwaddin menyarankan Majelis Adat Aceh agar mengambil inisiatif mengusulkan kepada DPRA atau melalui Pemerintah Aceh untuk melahirkan Qanun Aceh tentang Pidana Adat. “Menurut saya, langkah ini penting dimulai dari sekarang agar saat implementasi KUHP Nasional 2026 materi Pidana Adat Gampong diatur dalam qanun sehingga memudahkan proses penegakan hukum. Misalnya, larangan melaut bagi nelayan pada hari Jumat, yang selama ini dilarang tapi belum diatur secara tertulis apa dan bagaimana sanksinya jika larangan adat ini dilanggar” ujar Dr Taqwaddin, Akademisi Hukum yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor.

Baca Juga |  Wagub Aceh Serahkan Bantuan Logistik Bencana ke Bireuen, Pemerintah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Selain itu, Taqwaddin juga menyarankan kepada MAA untuk melakukan pelatihan Peradilan Adat Gampong kepada semua Imum Mukim, Imum Seumeujid, Sekretaris Mukim, para Keuchik, Tuha Peut, Imum Meunasah, Sekretaris Gampong, dan lain-lain.

Menurut saya hal ini penting dilakukan lagi setelah sekian lama terhenti akibat syeh syoh di MAA. Akibatnya, banyak para pimpinan mukim dan gampong sekarang tidak lagi paham tentang Adat Gampong. Padahal peran keuchik dan mukim sebagai Hakim Peradilan Adat adalah salah satu kekhususan yang diatur dalam UUPA”. Saran Taqwaddin yang diapresiasi oleh semua peserta rapat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Daerah

PKBM HABIB ALBY Gelar Healing dan Bagikan Bantuan untuk Anak Korban Banjir di Gampong Beurawang

Daerah

Dua Ruang Kelas dan Mushala SMP 3 Kejuruan Muda Kembali Difungsikan

Daerah

Kapolres Pidie Serahkan Bantuan Bibit Pertanian dari Kapolda Aceh kepada Polsek Jajaran untuk Warga Terdampak Banjir

Daerah

Usai Shalat Jum’at, Warga Beurawang Gelar Makan Bersama di Posko

Daerah

Ribuan Jamaah Hadiri Subuh Berkah Polda Sulteng di Masjid Raya Baitul Khairaat

Hukum & Kriminal

Tokoh Muda Kemukiman Panton Luas Samadua Apresiasi Bupati H. Mirwan

Daerah

Pergerakan Penyeberangan Naik 35 Persen, Kemenhub Evaluasi Angkutan Nataru 2025/2026