Home / News

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:14 WIB

Narasi Sepihak soal Plt Kacabdin Abdya Tuai Kritik, Abdul Razak Minta Pemberitaan Berimbang

Nusaone.id |BLANGPIDIE — Isu yang berkembang di ruang publik terkait Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Irma Suryani, dinilai mengarah pada pembentukan opini sepihak yang berpotensi membodohi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Abdul Razak, mantan Sekretaris Ikatan Alumni SMKN 1 Blangpidie (IKALUS) angkatan pertama periode 2011–2013, menanggapi pemberitaan dan narasi yang dinilainya cenderung menyudutkan sosok Irma Suryani tanpa menghadirkan klarifikasi yang proporsional.

Menurut Abdul Razak, penyebaran informasi yang mengarah pada penghakiman publik terhadap pejabat pendidikan, terutama tanpa verifikasi mendalam, dapat menjadi preseden buruk bagi iklim pendidikan di daerah.

“Serangan sepihak kepada Buk Irma itu pertanda lemahnya komunikasi yang dibangun pemerintah Abdya. Seharusnya pihak yang mengeluarkan pernyataan berpikir dulu sebelum berbicara. Ini dunia pendidikan, tidak ada salahnya membangun komunikasi aktif, bukan berani melempar statement di media,” ujar Abdul Razak, saat dimintai tanggapan, Sabtu (7/2/2026).

*Irma Suryani Memilih Tidak Menanggapi*

Saat dikonfirmasi wartawan, Irma Suryani tidak memberikan pernyataan resmi kepada publik. Mantan Kepala SMKN 1 Blangpidie itu memilih tidak merespons isu yang berkembang, meski pemberitaan dinilai telah menyudutkan dirinya.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah: Petugas Haji Garda Terdepan Pelayanan Jamaah

Sikap diam tersebut, menurut sejumlah pihak, dapat dimaknai sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga stabilitas institusi pendidikan, namun juga berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperkuat narasi sepihak.

*Kritik terhadap Narasi yang Tidak Berimbang*

Abdul Razak menilai, pola pemberitaan yang terus mengulang tuduhan tanpa menyertakan klarifikasi pihak terkait berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik, yakni keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.

Ia menyebut bahwa kritik terhadap pejabat publik memang sah dalam demokrasi, namun harus ditempatkan dalam kerangka yang objektif dan beretika, bukan diarahkan menjadi serangan personal.

“Terus terang, saya tidak mengenali figur Ibu Kacabdin saat ini secara dekat. Tetapi sebagai orang yang peka terhadap isu daerah, kita tahu beliau sudah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan. Bahkan sudah menjadi guru ketika Bupati Abdya masih sekolah. Sejauh ini fahami saja,” kata Abdul Razak.

Baca Juga |  Kasus Kartu Pers CNN Indonesia, IWO Ingatkan Pers Pilar Demokrasi

*Dunia Pendidikan Berisiko Jadi Korban Konflik Opini*

Abdul Razak menambahkan, dunia pendidikan seharusnya tidak dijadikan arena pertarungan kepentingan maupun konflik narasi politik.

Menurutnya, jika seorang pejabat pendidikan diserang tanpa dasar yang terukur, maka yang dirugikan bukan hanya individu, melainkan juga stabilitas sistem pendidikan daerah.

Ia menilai, situasi ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, padahal tugas utama Cabang Dinas Pendidikan adalah memastikan layanan pendidikan berjalan tertib dan profesional.

*Pentingnya Prinsip Verifikasi dan Hak Jawab*

Dalam konteks pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial, termasuk mematuhi asas keberimbangan, akurasi, serta memberikan ruang hak jawab bagi pihak yang diberitakan.

Kode Etik Jurnalistik juga mengatur bahwa wartawan wajib menguji informasi, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Karena itu, pihaknya berharap isu yang berkembang tidak terus digiring menjadi pembentukan stigma, apalagi bila hanya berdasarkan asumsi dan narasi sepihak.

Baca Juga |  Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Polres Pidie Tetap Semangat Bersihkan Pantai Lewat Program ASRI

“Kalau ada kritik, silakan. Tapi jangan jadikan dunia pendidikan sebagai bahan konsumsi politik atau kepentingan kelompok tertentu. Kritik itu harus terukur, beradab, dan berbasis fakta,” tegas Abdul Razak.

*Dorongan Komunikasi Terbuka dan Profesional*

Abdul Razak mendorong pemerintah daerah maupun pihak-pihak yang terlibat untuk mengedepankan komunikasi terbuka dan dialog yang sehat.

Menurutnya, jika terdapat persoalan dalam pengelolaan pendidikan, maka ruang penyelesaian terbaik adalah melalui mekanisme evaluasi internal dan prosedur resmi, bukan dengan membangun opini liar di ruang publik.

Ia mengingatkan, penyebaran informasi tanpa dasar yang kuat bukan hanya berisiko menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu psikologis tenaga pendidik serta memecah kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

“Pendidikan itu harus dijaga marwahnya. Jangan jadikan isu ini sebagai alat pembunuhan karakter. Kalau ada masalah, buktikan secara prosedural. Jangan sekadar melempar opini,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Didukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pidie Jaya Percepat Perbaikan 296 Rumah Rusak

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Ikuti Penyerahan Bantuan Rumah Tahap II, Dukung Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Daerah

Pemulihan Pascabanjir Dipercepat, Wagub Aceh Kawal Ketat Penyaluran Bantuan

Daerah

Tukar Mobil Dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Daerah

Sat Reskrim Polres Pidie Bagikan Takjil Door to Door kepada Warga

Daerah

Guncangan Kuat 10 Detik, Warga Simeulue dan Nias Utara Berhamburan Keluar Rumah

Daerah

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Simeulue, Warga Panik Keluar Rumah

Daerah

Audiensi Tim Supervisi, Pemkab Pidie Jaya Optimalkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi