nusaone.id Lampung – Organisasi pers di Lampung menyampaikan keprihatinan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM dengan memanfaatkan produk jurnalistik. Kasus ini melibatkan Ketua dan Anggota LSM berinisial W dan F yang diduga menekan Direktur Utama RSUD Abdul Moeloek melalui pemberitaan negatif.
Ketua IJTI Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi, menegaskan bahwa profesi jurnalis maupun jabatan sosial tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. “Kami prihatin dan menegaskan profesi, jabatan, atau organisasi adalah amanah untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan alat untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan bahwa integritas dan kejujuran harus menjadi fondasi dalam menjalankan profesi pers, LSM, maupun birokrasi pemerintahan. Andres juga mengajak insan pers dan masyarakat bersama-sama menjaga Lampung dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengecam tindakan pemerasan yang mencatut produk jurnalistik. Menurutnya, hal itu merusak citra LSM sekaligus mencederai semangat kebebasan pers. “Produk jurnalistik adalah alat kontrol sosial yang harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan untuk tujuan memeras atau mengintimidasi,” tegasnya.
AJI menegaskan mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan informasi untuk keuntungan pribadi. Dian juga mengimbau masyarakat agar kritis dalam menyikapi pemberitaan dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan misi sosial namun bertindak di luar hukum dan etika.
“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi untuk menjunjung integritas dalam jurnalisme, advokasi, maupun kontrol sosial,” tutupnya.
(*)



















