Pedoman Media Siber
Media Online Nusa One
Pembukaan
Pedoman Media Siber ini disusun berdasarkan Pedoman Media Siber yang diterbitkan Dewan Pers, sebagai acuan kerja jurnalistik di lingkungan redaksi Nusa One.
Pedoman ini menjadi panduan etika, standar kerja, dan tanggung jawab publik dalam penyelenggaraan media siber, demi menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik Nusa One yang dipublikasikan melalui platform digital, mencakup pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan distribusi informasi dalam bentuk teks, foto, audio, dan video.
2. Prinsip Dasar
- Independensi – Bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk pemilik modal, pengiklan, dan kepentingan politik.
- Akurasi – Mengutamakan kebenaran fakta, diverifikasi sebelum publikasi.
- Keberimbangan – Menyajikan semua sudut pandang relevan secara proporsional.
- Kebebasan Berekspresi – Menghormati hak berpendapat sepanjang sesuai hukum.
3. Verifikasi dan Klarifikasi
- Setiap informasi diverifikasi minimal dari dua sumber independen.
- Berita mendesak (breaking news) dapat dipublikasikan dengan catatan status sementara, lalu diperbarui setelah verifikasi.
- Hak jawab narasumber diberikan secara proporsional sesuai UU Pers.
4. Koreksi dan Hak Jawab
- Kesalahan fakta wajib dikoreksi segera, dengan penandaan jelas di artikel.
- Hak jawab dimuat maksimal 2×24 jam setelah permintaan sah diterima.
5. Perlindungan Narasumber
- Identitas narasumber dapat dirahasiakan demi keamanan atau atas permintaan sah.
- Informasi pribadi yang tidak relevan dilarang dipublikasikan tanpa izin.
6. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Komentar pembaca harus sesuai hukum dan etika.
- Redaksi berhak menghapus komentar yang mengandung ujaran kebencian, SARA, pornografi, fitnah, hoaks, atau spam.
7. Etika Penggunaan Foto, Video, dan Data
- Mengutamakan materi orisinal atau berlisensi resmi.
- Mencantumkan sumber dan izin jika menggunakan materi pihak ketiga.
- Tidak menampilkan konten yang merendahkan martabat manusia tanpa alasan jurnalistik yang kuat.
8. Monetisasi dan Iklan
- Memisahkan jelas antara konten redaksi dan iklan (advertorial diberi label).
- Iklan tidak boleh memuat hoaks, SARA, atau konten ilegal.
9. Perlindungan Anak
- Tidak mempublikasikan identitas anak di bawah umur terkait kasus hukum.
- Mengutamakan konten ramah anak untuk segmen pembaca muda.
10. Penegakan Pedoman
- Pelanggaran oleh anggota redaksi akan dikenakan sanksi internal.
- Pembaca dapat melapor melalui email resmi redaksi.
Pedoman ini berlaku sejak tanggal penetapan dan menjadi acuan resmi bagi seluruh kegiatan jurnalistik di Nusa One.
Ditetapkan di: Banda Aceh
Pemimpin Redaksi
(Chairan Manggeng)