Home / Nasional / News

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:20 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UUPA ke Badan Legislasi DPR RI

Tim Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UUPA ke Badan Legislasi DPR RI. (Foto;Dok)

Tim Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UUPA ke Badan Legislasi DPR RI. (Foto;Dok)

Jakarta— Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan secara resmi draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa, 24 Juni 2025.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya menyempurnakan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005, sekaligus menjawab tantangan aktual dalam implementasi otonomi khusus Aceh.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadli, sejumlah anggota Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik revisi UUPA.

Dalam pemaparannya, Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan bahwa banyak ketentuan dalam UUPA saat ini yang mengalami reduksi terhadap kewenangan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki. Hal ini menyebabkan sejumlah program dan kebijakan strategis tidak dapat dijalankan secara maksimal.

Baca Juga |  Aceh Peringati 20 Tahun Damai Helsinki di Baiturrahman

“Ketentuan umum dalam regulasi nasional sering kali menjadi hambatan dalam mengimplementasikan kekhususan yang dimiliki Aceh,” ujar Fadhlullah.

Salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan agar dana tersebut tidak hanya diperpanjang, tetapi juga ditingkatkan dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Tujuannya adalah menjamin keberlanjutan layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.

“Jika Dana Otsus tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Selama hampir dua dekade, rakyat Aceh telah terbiasa menerima layanan kesehatan dan pendidikan gratis melalui skema dana tersebut,” tambah Wagub.

Baca Juga |  Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyoroti sejumlah klausul penting seperti insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak dan kebijakan perdagangan luar negeri yang belum dapat diimplementasikan karena terkendala regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjembatani.

Dari sisi legislasi, DPRA telah merampungkan draf perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA serta satu pasal tambahan. Proses ini dilengkapi dengan kajian akademik yang mendalam dan pelibatan masyarakat melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di berbagai daerah di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan menegaskan pentingnya revisi ini dibahas secara harmonis dan proporsional, dengan tetap mengedepankan perspektif kebangsaan.

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, melainkan bagian integral dengan kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan dinamika politik yang tidak sederhana,” ujar Bob Hasan.

Baca Juga |  Pelajar MIS Balohan mengikuti upacara bendera bersama Deputi Umum BPKS

Sebagai informasi, UUPA merupakan produk hukum yang lahir dari perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam MoU Helsinki. Dalam implementasinya selama hampir dua dekade, berbagai tantangan teknis dan politis masih kerap muncul, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi untuk menjaga keberlanjutan perdamaian dan keadilan.

Badan Legislasi DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf usulan dan naskah akademik tersebut, serta mengagendakan pembahasan lanjutan dalam forum-forum resmi DPR RI. Keterlibatan aktif Pemerintah Aceh dan DPRA dipandang sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, memperkuat otonomi daerah, serta mempererat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Share :

Baca Juga

Daerah

Antrean Panjang, Kapolresta Banda Aceh Cek Kendala di SPBU

Daerah

Kapolres Pidie Imbau Warga untuk Tetap Tertib saat Pengisian BBM di SPBU

Daerah

PW IWO Aceh Apresiasi Intruksi PP IWO, Gerakkan Donasi 20 Ribu Untuk Korban Banjir

Daerah

Aceh Sharia Economic & Investment Outlook 2026: Menjaga Momentum, Memperkuat Nilai, dan Membangun Sumber Pertumbuhan Baru

Daerah

Peduli Warga, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Pidie Turun Langsung Berikan Layanan Kesehatan

News

Gabungan Pemuda Dua Desa Di Samadua “Geruduk” ULP PLN Tapaktuan!

Daerah

IWO Aceh Gerakkan Solidaritas, Dukung Instruksi Donasi dari PP IWO

Daerah

Satgas Yonif 112/DJ menghadiri dan mengamankan Kirab Merah Putih di Puncak Jaya