Meureudu — nusaone.id — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali menambah masa tanggap darurat bencana sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan pascabencana di sejumlah wilayah terdampak.
Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos, ME, menetapkan perpanjangan status tanggap darurat untuk kelima kalinya dengan masa berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 12 Februari 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan seluruh proses penanganan darurat berjalan secara optimal, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Menurut Bupati, perpanjangan masa tanggap darurat sangat penting guna menjamin ketersediaan logistik, layanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk penyediaan air bersih.
Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, ibu hamil, dan penyandang disabilitas juga menjadi prioritas selama masa tanggap darurat.
“Perpanjangan status ini mencakup perlindungan bagi kelompok rentan agar mereka mendapatkan perhatian dan layanan yang memadai,” ujar Bupati Sibral Malasyi.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi kondisi lapangan yang masih membutuhkan penanganan intensif di sejumlah wilayah Kabupaten Pidie Jaya.
Status tanggap darurat juga diperlukan untuk mempercepat proses penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Bupati berharap koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, TNI/Polri, lembaga kemanusiaan, serta relawan dapat terus diperkuat.
Dengan koordinasi yang solid, seluruh upaya penanganan darurat diharapkan dapat berjalan cepat, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak serta menjadi dasar yang kuat dalam memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
(Prokopim)















