Home / Daerah / Headline / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Peristiwa / Sosial

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:17 WIB

Perkuat Layanan Pelabuhan, Kemenhub Gandeng Badan Usaha Lewat Skema Konsesi

nusaone.id – JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menandatangani dua perjanjian konsesi pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) yang berfungsi sebagai pelabuhan di Perairan Muara Sabak, Provinsi Jambi, dan Perairan Sangatta, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (6/3/2026).

Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Perjanjian ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan pelabuhan melalui keterlibatan badan usaha pelabuhan.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak, Boyke Aries Sonatha dengan Direktur PT Sepakat Sejahtera Selamanya, Tito Suprianto.

Baca Juga |  H.Mirwan MS Jabat Wakil Bendahara Umum Aspeksindo Republik Indonesia

Selain itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sangatta, Herman juga menandatangani perjanjian konsesi dengan Direktur PT Bumi Laut Biru, Mas Hengky Irawan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pelabuhan sekaligus memperkuat kontribusi sektor maritim terhadap perekonomian nasional maupun daerah.

Menurutnya, keterlibatan Badan Usaha Pelabuhan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, efisiensi operasional, serta optimalisasi pemeliharaan fasilitas kepelabuhanan.

Baca Juga |  Wagub Aceh Gerak Cepat Tangani Banjir Aceh Tamiang, Logistik dan Layanan Warga Dipastikan Aman

“Kami mengapresiasi penandatanganan perjanjian konsesi ini sebagai upaya meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan kepelabuhanan, baik di Perairan Muara Sabak maupun di Sangatta,” ujar Masyhud.

Ia menjelaskan bahwa pemberian konsesi kepada badan usaha merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pelabuhan.

Selain itu, proses pemberian konsesi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui tahapan pelelangan serta reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Muara Sabak, konsesi diberikan kepada PT Sepakat Sejahtera Selamanya melalui mekanisme pelelangan dengan jangka waktu selama 27 tahun.

Baca Juga |  Pelantikan Pejabat Eselon II Aceh, Mualem Tekankan Percepatan Pemulihan Pascabencana

Dalam skema tersebut, perusahaan akan memberikan kontribusi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Sangatta diberikan kepada PT Bumi Laut Biru dengan jangka waktu konsesi selama 24 tahun dan kontribusi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor.

 

(**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif

Daerah

‎Kapolres Pidie Pimpin Langsung Kegiatan Kesamaptaan Personel

Nasional

IWO Aceh Gaungkan Semangat Raden Ajeng Kartini dalam Jurnalisme Berkualitas

Opini

Aceh — Mendagri dan Wagub Aceh Pastikan Pemulihan Pascabencana Tepat Sasaran

Daerah

Ratusan Personel Polda Aceh Ikuti Donor Darah, Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Opini

Fadhlullah Dampingi Tito di APEKSI 2026, Soroti Tata Kota dan Urbanisasi

Sosial

Polisi Saweu Sikula, Upaya Humanis Polres Pidie Jaya Bina Generasi Muda

Daerah

Kapok Sahli Pangdam IM Pimpin Upacara Bulanan di Blang Padang Banda Aceh