Home / Daerah / Headline / News

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan

Banda Aceh — Polda Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan kualitas produk sesuai dengan label yang beredar di masyarakat.

Pembentukan satgas tersebut dilakukan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan Koordinator Satgas, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian.

“Kami, Direktorat Krimsus, menjadi koordinator bersama tujuh stakeholder daerah, mulai dari Bapanas, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan,” ujar Zulhir, dalam keterangannya, usai pembentukan satgas.

Baca Juga |  Kepedulian Sosial Warnai Persiapan MTQ ke-37, Bupati Sibral Santuni Anak Yatim

Satgas tersebut juga telah berkoordinasi dan menggelar rapat secara daring dengan 23 Kabupaten/Kota sebagai langkah awal untuk memantau dinamika harga dan stok beras di seluruh wilayah.

“Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitasnya tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan mutu yang layak,” jelasnya.

Satgas juga segera turun ke lapangan dengan mengunjungi sejumlah ritel dan pasar tradisional untuk mengecek harga dan ketersediaan beras. Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET.

Baca Juga |  Om Sur: Polemik Kenduri Bukan Pembubaran Paksa, Hanya Soal Koordinasi

“Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran,” kata Zulhir.

Diketahui, HET beras medium di Aceh ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium dibanderol Rp15.400 per kilogram. Berdasarkan data sementara, dua daerah yang terindikasi menjual di atas HET adalah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca Juga |  Momentum Ramadhan, RAPI Bireuen Santuni Anak Yatim dan Kukuhkan Pengurus Lokal

Zulhir juga menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan,” tegasnya.

Selain mengawasi harga, Satgas juga mewaspadai praktik penimbunan beras. Tim dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dikerahkan untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan agar ketersediaan beras tetap aman.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapok Sahli Pangdam IM Pimpin Upacara Bulanan di Blang Padang Banda Aceh

Daerah

Dalam Rangka HUT IKAHI ke-73, Para Pimpinan Pengadilan di Aceh Kunjungi Yayasan Penyantun, Pesantren, dan Rumah Sesepuh Hakim

News

PW IWO Aceh Apresiasi HUT ke-4 Barsela24news.com, Dorong Terus Berkembang

Nasional

Faisal Mhd SE Sambut Kedatangan Tgk Habibi Nawawi LC dengan Penuh Kekeluargaan

Daerah

‎Polres Pidie Sosialisasikan Larangan Karhutla Lewat Pemasangan Spanduk di Sejumlah Kecamatan

Daerah

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang Dalam Kegiatan Saweu Keude Kupi

Daerah

ICMI Aceh – KPJ Tawakkal Malaysia Adakan Seminar Pelayanan Kesehatan

Daerah

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti