Home / Daerah / Headline / News

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi bersama Bahas Solusi Penanggulangan PETI bersama Stakeholder

Sigli – Polres Pidie menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas penanggulangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan pendekatan green policing, bertempat di Aula Wira Satya Polres Pidie, Jumat (3/10/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut , Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, MH, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, Dandim 0102/Pidie yang diwakili Kapten Inf Roni Saputra, Kajari Pidie Suhendra, SH, Ketua MPU Pidie, Wakil Ketua DPRK Pidie, Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Pidie, unsur muspika Geumpang, Tangse dan Mane, Tokoh Masyarakat serta stakeholder terkait lainnya

Dalam sambutannya, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK menyampaikan bahwa selama menjabat ia bersama jajaran telah melakukan berbagai upaya dalam menekan aktivitas PETI, mulai dari langkah persuasif hingga penegakan hukum.

“Sejumlah spanduk imbauan telah kita pasang di lokasi-lokasi rawan PETI, agar masyarakat memahami bahaya dan larangan penambangan ilegal. Tidak hanya itu, penindakan hukum juga sudah kami lakukan terhadap pelaku. Namun saat ini melalui FGD ini,

Ditambahkannya Polres Pidie bersama stakeholder terkait, ingin mencari solusi bersama melalui konsep green policing yang diinisiasi oleh Bapak Kapolda Aceh untuk menangani masalah lingkungan, khususnya pertambangan ilegal, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis lingkungan, sehingga dalam penanganan masalah PETI dapat menyentuh akar masalah dan melibatkan semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga |  Rumah Ahmad Sahroni digeruduk Massa, Massa , " Ayo Kita Rampas Aset Koruptor "

“Masalah PETI tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan, tetapi juga perlu pendekatan preventif, edukasi, serta mencari solusi alternatif bagi masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada aktivitas tambang ilegal,” ungkap Kapolres Pidie

Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, SH dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh mendukung upaya penanggulangan PETI. Ia menyebutkan bahwa persoalan penambangan ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.

“PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder siap berkolaborasi mencari solusi terbaik. Kita ingin menghadirkan langkah nyata yang tidak hanya menghentikan aktivitas PETI, tetapi juga memberikan alternatif ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga |  Polres Aceh Besar Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Warga Terdampak Banjir D Pidie Jaya

Hal yang sama juga disampakan Kajari Pidie Suhendra, SH, dalam kesempatan itu menyampaikan pengelolaan sumber daya alam harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku yaitu melalui pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), surat izin penambangan batuan (SIPB), serta izin lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk di wilayah Pidie upaya yang dapat dilakukan kemungkinan adalah pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR), sedangkan Kegiatan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat

“Penindakan penting, namun pencegahan yang menyentuh kesadaran masyarakat juga harus dikedepankan,” katanya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kab Pidie Teuku Kamaruzzaman menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI. Ia menyebut kerusakan hutan dan pencemaran sungai sudah sangat mengkhawatirkan.

Ianya menyebutkan solusi Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah pemberian atau penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk melegalisasi dan menata pertambangan rakyat sehingga tidak merugikan negara, rakyat, maupun lingkungan.

Baca Juga |  Kasus ASN Diskominsa Aceh yang Jadi Korban Penjambretan di Neusu di Duga Laka lantas Tunggal

Penetapan WPR bertujuan mengubah tantangan PETI menjadi peluang pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan, melalui penataan tata kelola yang lebih inklusif dan pemberdayaan masyarakat

“Kita mendorong agar pendekatan green policing benar-benar dijalankan, sehingga masyarakat mendapat alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

Tokoh masyarakat yang turut hadir juga menyambut baik inisiatif Polres Pidie tersebut. Mereka menilai langkah green policing dan upaya pengajuan WPR bisa menjadi solusi konkret karena dapat menghadirkan kesadaran kolektif dan pilihan lain bagi masyarakat.

“Kami mendukung penuh, karena PETI sudah banyak merusak alam dan berdampak ke masyarakat bawah. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, semoga solusi nyata untuk menyudahi tambang ilegal dan penetapan WPR ini segera terwujud,” ujar salah seorang perwakilan tokoh masyarakat.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi bersama yang menegaskan komitmen moral untuk menolak segala bentuk PETI, mendukung sosialisasi bahaya tambang ilegal, serta mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi peningkatan ekonomi masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Sapi Meugang dan Dana Pemulihan Segera Direalisasikan

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Rapim TNI–Polri Tahun 2026 di Istana Merdeka

Daerah

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Press Release Ungkap Kasus Curanmor