Home / Hukum & Kriminal / News

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:58 WIB

Polresta Banda Aceh Bongkar Jaringan TPPO Internasional

Polresta Banda Aceh Ungkap Modus Perekrutan Korban TPPO.(Foto:Dok)

Polresta Banda Aceh Ungkap Modus Perekrutan Korban TPPO.(Foto:Dok)

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers pada Rabu (25/6) untuk memaparkan perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial PAF. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan bahwa satu tersangka berinisial R telah berhasil ditangkap, sementara dua lainnya, yakni EN (38) asal Pidie dan RD (41) asal Aceh Besar, masih buron dan diduga berada di Malaysia.

Baca Juga |  Kapolda Panen 24,5 Ton Jagung pada Kuartal III di Aceh Jaya

“Tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini,” jelas Kapolresta, didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kepala BP3MI Aceh, dan Kepala UPTD PPA Aceh.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa EN berperan sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Berdasarkan keterangan korban, EN memiliki jaringan dengan warga negara Malaysia yang kemudian menampung korban di sana.

Dalam proses pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen kependudukan, paspor, ponsel, rekening, dan kartu ATM milik korban maupun pelaku.

Baca Juga |  228 Peserta Ramaikan The Glory of Malahayati Cup 2025, Hadiah Capai Rp42 Juta

Kapolresta menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. Hukuman dapat ditambah sepertiga karena korban masih di bawah umur.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Hadiri Pelantikan Dewan Ekonomi Aceh

Terkait proses keberangkatan korban, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh menyampaikan bahwa dokumen korban sebelumnya terlihat sah secara administratif sehingga lolos verifikasi.

Ironisnya, salah satu tersangka berpura-pura menjadi ibu korban demi melancarkan proses keberangkatan ke luar negeri. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang terorganisir.

Polresta Banda Aceh kini terus berkoordinasi lintas lembaga dan menjalin komunikasi dengan pihak berwenang di Malaysia untuk menangkap dua tersangka yang masih buron.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Daerah

PKBM HABIB ALBY Gelar Healing dan Bagikan Bantuan untuk Anak Korban Banjir di Gampong Beurawang

Daerah

Dua Ruang Kelas dan Mushala SMP 3 Kejuruan Muda Kembali Difungsikan

Daerah

Kapolres Pidie Serahkan Bantuan Bibit Pertanian dari Kapolda Aceh kepada Polsek Jajaran untuk Warga Terdampak Banjir

Daerah

Usai Shalat Jum’at, Warga Beurawang Gelar Makan Bersama di Posko

Daerah

Ribuan Jamaah Hadiri Subuh Berkah Polda Sulteng di Masjid Raya Baitul Khairaat

Hukum & Kriminal

Tokoh Muda Kemukiman Panton Luas Samadua Apresiasi Bupati H. Mirwan

Daerah

Pergerakan Penyeberangan Naik 35 Persen, Kemenhub Evaluasi Angkutan Nataru 2025/2026