Home / Hukum & Kriminal / News

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:58 WIB

Polresta Banda Aceh Bongkar Jaringan TPPO Internasional

Polresta Banda Aceh Ungkap Modus Perekrutan Korban TPPO.(Foto:Dok)

Polresta Banda Aceh Ungkap Modus Perekrutan Korban TPPO.(Foto:Dok)

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers pada Rabu (25/6) untuk memaparkan perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial PAF. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan bahwa satu tersangka berinisial R telah berhasil ditangkap, sementara dua lainnya, yakni EN (38) asal Pidie dan RD (41) asal Aceh Besar, masih buron dan diduga berada di Malaysia.

Baca Juga |  Polres Pidie Jaya Himbau SPBU Tertib Niaga BBM, Cegah Penyalahgunaan Subsidi

“Tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini,” jelas Kapolresta, didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kepala BP3MI Aceh, dan Kepala UPTD PPA Aceh.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa EN berperan sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Berdasarkan keterangan korban, EN memiliki jaringan dengan warga negara Malaysia yang kemudian menampung korban di sana.

Dalam proses pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen kependudukan, paspor, ponsel, rekening, dan kartu ATM milik korban maupun pelaku.

Baca Juga |  Hadiri Upacara HUT Ke-80 TNI, Kapolda Aceh: Makin Kuat Bersama Rakyat

Kapolresta menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. Hukuman dapat ditambah sepertiga karena korban masih di bawah umur.

Baca Juga |  Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand

Terkait proses keberangkatan korban, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh menyampaikan bahwa dokumen korban sebelumnya terlihat sah secara administratif sehingga lolos verifikasi.

Ironisnya, salah satu tersangka berpura-pura menjadi ibu korban demi melancarkan proses keberangkatan ke luar negeri. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang terorganisir.

Polresta Banda Aceh kini terus berkoordinasi lintas lembaga dan menjalin komunikasi dengan pihak berwenang di Malaysia untuk menangkap dua tersangka yang masih buron.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Gelar Bukber Bersama Awak Media

Daerah

Tradisi Kanji Rumbi Warga Duson Lancok Semarakkan Ramadhan

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Imbau Warga Tidak Panik Soal BBM, Pasokan Dipastikan Aman

Daerah

Tersangka Judi Slot Asal Meureudu Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya

Daerah

Kapolres Pidie Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Daerah

Normalisasi Sungai Merdu Didorong Dipercepat, Pemkab Pidie Jaya Minta Dukungan Pusat

Daerah

Seribu Paket Nasi Briyani Dibagikan untuk Jamaah Berbuka di Masjid Iskandar Muda Kuta Batee

Daerah

Program Kemanusiaan dari International Aid Compaign, Jamaah Masjid Iskandar Muda Terima 1.000 Paket Berbuka