Home / Hukum & Kriminal / News

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:58 WIB

Polresta Banda Aceh Bongkar Jaringan TPPO Internasional

Polresta Banda Aceh Ungkap Modus Perekrutan Korban TPPO.(Foto:Dok)

Polresta Banda Aceh Ungkap Modus Perekrutan Korban TPPO.(Foto:Dok)

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers pada Rabu (25/6) untuk memaparkan perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial PAF. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan bahwa satu tersangka berinisial R telah berhasil ditangkap, sementara dua lainnya, yakni EN (38) asal Pidie dan RD (41) asal Aceh Besar, masih buron dan diduga berada di Malaysia.

Baca Juga |  Dukung Akselerasi Pak Menteri dan Semarak Kemerdekaan RI ke-80, Latabas Laksanakan Bakti Sosial

“Tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini,” jelas Kapolresta, didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kepala BP3MI Aceh, dan Kepala UPTD PPA Aceh.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa EN berperan sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Berdasarkan keterangan korban, EN memiliki jaringan dengan warga negara Malaysia yang kemudian menampung korban di sana.

Dalam proses pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen kependudukan, paspor, ponsel, rekening, dan kartu ATM milik korban maupun pelaku.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah Terima Penghargaan Kearsipan Nasional

Kapolresta menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. Hukuman dapat ditambah sepertiga karena korban masih di bawah umur.

Baca Juga |  KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Terkait Suap Sertifikat K3

Terkait proses keberangkatan korban, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh menyampaikan bahwa dokumen korban sebelumnya terlihat sah secara administratif sehingga lolos verifikasi.

Ironisnya, salah satu tersangka berpura-pura menjadi ibu korban demi melancarkan proses keberangkatan ke luar negeri. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang terorganisir.

Polresta Banda Aceh kini terus berkoordinasi lintas lembaga dan menjalin komunikasi dengan pihak berwenang di Malaysia untuk menangkap dua tersangka yang masih buron.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Komitmen Bebas Narkoba, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar tes Urine bagi WBP

Daerah

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Terima Kunjungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Besar Terkait Program Bantuan Buku Tahun 2025

Daerah

Lapas Kelas IIA Banda Aceh terima Kunjungan Kerja dari Tim Direktorat Jenderal Terkait Indeks Kualitas Kebijakan

Headline

Ketua IWO Bengkulu Tegaskan Legalitas Nama dan Logo IWO, PW Aceh Siap Bertindak Jika Diinstruksikan Pusat

Hukum & Kriminal

KPT buka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perdata; Jangan Hanya Menang di atas Kertas

Daerah

Teken MoU, Kanwil Ditjenpas Aceh dan ISBI Aceh Jajaki Kerja sama Strategis

Daerah

Samhudi: Media Mitra Strategis, Kemenag Pidie Siap Kolaborasi dengan IWO

News

Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Ribuan Peserta Pawai Budaya HUT ke-80 RI